Unit Harda Polrestabes Surabaya, Bongkar Kejahatan Modus Properti Syariah

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaos Merah tersangka saat di kawal petugas kepolisian

Kaos Merah tersangka saat di kawal petugas kepolisian

SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Kejahatan dengan praktik penipuan properti Syariah di Surabaya, diungkap oleh Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Perusahaannya bernama, PT Cahaya Mentari Pratama berlokasi di Jalan Rungkut Asri Timur IX No. 9 Surabaya

Dalam ungkap ini, satu orang diamankan yang merupakan pemilik perusahaan bernama, M. Sidik Sarjono.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, petugas yang mendapat informasi masyarakat langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di sebuah rumah yang juga digunakan kantor oleh pelaku.

Modusnya, PT. Cahaya Mentari ini adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang developer atau penjualan property berupa rumah dan kavling tanah.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Ganti Foto Profil Bawa Semangka, Bukti Dukung Kemerdekaan Palestina

“Perusahaan ini lalu menawarkan kepada khalayak umum sebuah hunian berkonsep Islami Syariah
yang berlokasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang dikenal dengan nama perumahan Multazam Islamic Residence,” sebut Sandi Nugroho, Senin (06/01/20).

Lanjutnya, untuk menarik minat pembeli, maka pelaku Sidik selaku Direktur, melaui brosur menawarkan keunggulan-keunggulan perumahannya.

“Keungulan itu antara lain merupakan hunian yang layaknya seperi Kota Muslim Mandiri yang mrampu membawa penghuninya semakin dekan dengan Allah SWT,” tanbah Sandi.

Baca Juga  Di Surabaya Kendala Biaya Membuat Ijazah Ditahan, AHA : Sekolah Jangan Abai dengan Hak Siswa

Bukan hanya itu, guna menarik peminat, pelaku juga mengatakan jika lokasi strategis dengan potensi investasi yarg sangat tinggi dan sislem pembayaran Syariah tanpa Bank, tanpa denda dan tanpa riba.

Selain tu salah salu strategi dalam penjuaiannya juga pernah menjadi sponsor utama dalam acara itu yang diadakan di JX International Expo Surabaya dengan mengundang salah satu publik figur yaitu Ustadz Yusuf Mansur sebagai motivator.

Namun faktanya, setelah pera korban melakukan pembayaran tanda jadi dan beberapa kali angsuran serta bahkan ada yang sudah melakukan pelunasan, rumah tidak kunjung dibangun, temyata pihak PT belum menyelesaikan jual beli dengan pemilik tanah.

Baca Juga  Wujudkan Visi Bereputasi di Asia Tenggara, FEB Unesa Gelar Program Visiting Professor

Dalam hal pembayaran dari para pembeli, pelaku memberikan rekening Bank atas nama PT, namun penggunaan uang tersebut campur aduk dengan
keperluan diluar perusahaan seperti salah satunya kepentingan pribadi pelaku.

Akibat ulah pelaku ini, para korbannya hingga saat ini mengalami kerugian mencapai total hingga Rp. 3.500.000.000

Pelakunya kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.  (Fif)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB