SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Kejahatan dengan praktik penipuan properti Syariah di Surabaya, diungkap oleh Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Perusahaannya bernama, PT Cahaya Mentari Pratama berlokasi di Jalan Rungkut Asri Timur IX No. 9 Surabaya
Dalam ungkap ini, satu orang diamankan yang merupakan pemilik perusahaan bernama, M. Sidik Sarjono.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, petugas yang mendapat informasi masyarakat langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di sebuah rumah yang juga digunakan kantor oleh pelaku.
Modusnya, PT. Cahaya Mentari ini adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang developer atau penjualan property berupa rumah dan kavling tanah.
“Perusahaan ini lalu menawarkan kepada khalayak umum sebuah hunian berkonsep Islami Syariah
yang berlokasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang dikenal dengan nama perumahan Multazam Islamic Residence,” sebut Sandi Nugroho, Senin (06/01/20).
Lanjutnya, untuk menarik minat pembeli, maka pelaku Sidik selaku Direktur, melaui brosur menawarkan keunggulan-keunggulan perumahannya.
“Keungulan itu antara lain merupakan hunian yang layaknya seperi Kota Muslim Mandiri yang mrampu membawa penghuninya semakin dekan dengan Allah SWT,” tanbah Sandi.
Bukan hanya itu, guna menarik peminat, pelaku juga mengatakan jika lokasi strategis dengan potensi investasi yarg sangat tinggi dan sislem pembayaran Syariah tanpa Bank, tanpa denda dan tanpa riba.
Selain tu salah salu strategi dalam penjuaiannya juga pernah menjadi sponsor utama dalam acara itu yang diadakan di JX International Expo Surabaya dengan mengundang salah satu publik figur yaitu Ustadz Yusuf Mansur sebagai motivator.
Namun faktanya, setelah pera korban melakukan pembayaran tanda jadi dan beberapa kali angsuran serta bahkan ada yang sudah melakukan pelunasan, rumah tidak kunjung dibangun, temyata pihak PT belum menyelesaikan jual beli dengan pemilik tanah.
Dalam hal pembayaran dari para pembeli, pelaku memberikan rekening Bank atas nama PT, namun penggunaan uang tersebut campur aduk dengan
keperluan diluar perusahaan seperti salah satunya kepentingan pribadi pelaku.
Akibat ulah pelaku ini, para korbannya hingga saat ini mengalami kerugian mencapai total hingga Rp. 3.500.000.000
Pelakunya kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Fif)