Wajah Pelaku Jambret yang Menewaskan Korban Wanita di Balongbendo, Ini Kata Kapolresta Sidoarjo

Pelaku tertunduk lemas ,Selasa (7/11) Di Polresta (Foto: Radar bangsa)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Polresta Sidoarjo menggelar kasus jambret yang menewaskan korban seorang wanita berinisial J warga Desa Bakungtemenggungan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku berinisial Z (33) warga Morokrembangan Kota Surabaya, dan pelaku berinisial A (24) warga Genting Kalianak Kecamatan Asemrowo Surabaya telah berhasil ditangkap pada Selasa 31 Oktober 2023 di rumah yang beralamatkan Genting Kalianak Kec Asemrowo Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut, sewaktu korban S membonceng istrinya S mengendarai motor Beat menuju pasar Krian. Saat melintas di depan BTPN Kemangseng tiba-tiba pelaku sudah berada di sisi kiri korban. Salah satu pelaku menarik tas yang di pegang oleh J hingga motor oleng ke kiri terjatuh dan membentur tiang warung PKL.

Saat kedua korban terjatuh pelaku berhasil melarikan diri. Korban J mengalami luka di kepala dan di larikan ke RSI Sakinah Mojokerto.

” Korban J menghembuskan nafas terakhirnya setelah sempat mendapat perawatan karena hasil Ver korban mengalami gegar otak berat. Sedangkan korban S mengalami bengkak lengan bawah tangan kiri, “ungkap Kombes Kusumo ,Selasa (07/11)

Dari keterangan kedua pelaku saat diperiksa penyidik, dia biasa beroperasi di wilayah Sidoarjo termasuk di Daerah Krian. Sud melakukan aksi penjambretan sebanyak 10 kali, dimana yang terakhir mengakibatkan korban berinisial meninggal dunia.

“Penjambretan terhadap korban yang akhirnya meninggal ini terjadi di Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo, merupakan bagian dari wilayah hukum Polresta Sidoarjo, “Jelasnya.

Oleh karena itu, Kapolresta Sidoarjo, berpesan agar para berkendara lebih waspada ketika melewati jalan-jalan yang terkenal rawan kejahatan. Apalagi di waktu-waktu lalu lintas sepi, seperti malam atau dini hari.

Dalam kasus ini pelaku di jerat dengan pasal 365 ayat KHUP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *