Wajah Pembobol warkop berhasil di amankan Polsek Gayungan Surabaya

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Yaya Suharya, (19) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang biasanya cangkruk juga duduk-duduk sambil ngopi di warkop

Tersangka Yaya Suharya, (19) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang biasanya cangkruk juga duduk-duduk sambil ngopi di warkop

SURABAYA,Radarbangsa.co.id – Pembobolan yang terjadi di Warkop Rompi Jalan Ketintang Baru 3 No. 52 Surabaya ditindaklanjuti oleh Reskrim Polsek Gayungan Surabaya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah korban Fikri Bastian yang merupakan penjaga warkop melapor jika tempat kerjanya dibobol maling.

“Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan dan memintai keterangan para saksi di TKP, akhirnya anggota Polsek Gayungan berhasil meringkus seorang pelaku bernama, Yaya Suharya, (19) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang biasanya cangkruk juga duduk-duduk sambil ngopi di warkop itu.

Baca Juga  Gegara Sabu 3,37 Gram, Warga Sumenep Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penangkapan pelaku terjadi, pada, Jumat 10 Januari 2020 sekitar jam 03.00 WIB, waktu itu korban tidur di dalam warung dan diduga tak lama kemudian pelaku datang ke warkop dan mencongkel cendela warkop megunakan pisau.

“Pelaku berhasil mencongkel jendela lalu masuk ke dalam warkop kemudian mengambil dua HP yang ada diatas kursi,” ujar Ipda Hedjen Oktianto Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya, Kamis (23/01/20).

Begitu mendapatkan HP milik korban, kemudian pelaku keluar dan meninggalkan warkop itu. Atas kejadian pencurian tersebut, kemudian korban melaporkan ke kantor Polsek Gayungan Surabaya.

Baca Juga  Edukasi Protokol Kesehatan Secara Door-to-Door ke Para Pemilik UMKM di Surabaya

Ketika dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku didapati berada disekitar lapangan Pagesangan hingga selanjutnya dilakukan penangkapan, Selasa (21/01/20).

Pada saat diintrogasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan langsung diamankan ke Mapolsek Gayungan guna proses lebih lanjut,” tutup Ipda Hedjen.

Akibat ulahnya, pemuda pengangguran itu kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Fif)

Berita Terkait

Dugaan Mafia Tanah Bermodus PPJB, DPD RI Lia Istifhama Usulkan Kode Digital Akta Notaris | RadarBangsa Lamongan
Petani Tikung Laporkan Developer TKB ke Polres Lamongan, Pembayaran Tanah Sawah Diduga Tak Tuntas
Satpol PP Probolinggo Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras
Maraknya Pencurian Sawit di Asahan, Polsek Diminta Tidak Tunda Penindakan
Judi Sabung Ayam di Lamongan Digerebek, Polisi Kejar Identitas Pelaku
Kejati Kalbar Bongkar Penyimpangan Dana Hibah Gereja di Sintang
Pemkab Lamongan Angkat Bicara soal Putusan PTUN Staf Turi
Kasus Administrasi Staf Kecamatan Turi Lamongan Masuk Babak Baru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:18 WIB

Dugaan Mafia Tanah Bermodus PPJB, DPD RI Lia Istifhama Usulkan Kode Digital Akta Notaris | RadarBangsa Lamongan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:45 WIB

Petani Tikung Laporkan Developer TKB ke Polres Lamongan, Pembayaran Tanah Sawah Diduga Tak Tuntas

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:41 WIB

Satpol PP Probolinggo Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:18 WIB

Maraknya Pencurian Sawit di Asahan, Polsek Diminta Tidak Tunda Penindakan

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:18 WIB

Judi Sabung Ayam di Lamongan Digerebek, Polisi Kejar Identitas Pelaku

Berita Terbaru