SURABAYA,Radarbangsa.co.id – Pembobolan yang terjadi di Warkop Rompi Jalan Ketintang Baru 3 No. 52 Surabaya ditindaklanjuti oleh Reskrim Polsek Gayungan Surabaya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah korban Fikri Bastian yang merupakan penjaga warkop melapor jika tempat kerjanya dibobol maling.
“Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan dan memintai keterangan para saksi di TKP, akhirnya anggota Polsek Gayungan berhasil meringkus seorang pelaku bernama, Yaya Suharya, (19) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang biasanya cangkruk juga duduk-duduk sambil ngopi di warkop itu.
Penangkapan pelaku terjadi, pada, Jumat 10 Januari 2020 sekitar jam 03.00 WIB, waktu itu korban tidur di dalam warung dan diduga tak lama kemudian pelaku datang ke warkop dan mencongkel cendela warkop megunakan pisau.
“Pelaku berhasil mencongkel jendela lalu masuk ke dalam warkop kemudian mengambil dua HP yang ada diatas kursi,” ujar Ipda Hedjen Oktianto Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya, Kamis (23/01/20).
Begitu mendapatkan HP milik korban, kemudian pelaku keluar dan meninggalkan warkop itu. Atas kejadian pencurian tersebut, kemudian korban melaporkan ke kantor Polsek Gayungan Surabaya.
Ketika dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku didapati berada disekitar lapangan Pagesangan hingga selanjutnya dilakukan penangkapan, Selasa (21/01/20).
Pada saat diintrogasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan langsung diamankan ke Mapolsek Gayungan guna proses lebih lanjut,” tutup Ipda Hedjen.
Akibat ulahnya, pemuda pengangguran itu kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Fif)








