Wali Kota Agustina: Sinergi dengan Kejaksaan Bantu Pemkot Semarang Minimalkan Masalah Hukum

Rabu, 27 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Semarang Agustina menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Senin (25/8). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Wali Kota Semarang Agustina menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Senin (25/8). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dengan memperpanjang kerja sama bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani pada Senin (25/8) dan diharapkan mampu memperkuat aspek hukum dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.

Wali Kota Semarang, Agustina, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang telah diberikan Kejaksaan Negeri selama ini. Menurutnya, kolaborasi tersebut telah memberikan manfaat nyata, khususnya dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kerja sama ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari sinergi yang sudah lama terjalin. Kami merasakan banyak manfaat dari pendampingan Kejaksaan Negeri, terutama dalam urusan hukum yang seringkali cukup kompleks,” ujar Agustina.

Ia menilai keberadaan jaksa pengacara negara memberi rasa aman bagi jajaran pemerintah daerah dalam menjalankan tugas administratif. Pendampingan tersebut juga membantu memastikan setiap dokumen dan proses pemerintahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dalam praktiknya, keterbukaan informasi publik sering menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Tanpa pendampingan yang tepat, bisa terjadi kesalahpahaman. Kehadiran Kejaksaan membantu kami mereduksi potensi permasalahan hukum sejak awal,” jelasnya.

Agustina menambahkan, jaksa tidak hanya berbekal teori hukum, tetapi juga pengalaman konkret dalam menyelesaikan berbagai dinamika pemerintahan. “Pengalaman dan keahlian Kejaksaan membantu kami membangun persepsi hukum yang sama, baik di internal pemerintah maupun di mata masyarakat,” imbuhnya.

Ia menegaskan, kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Agustina pun mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindaklanjuti kerja sama ini secara serius.

“Perjanjian yang kita tandatangani hari ini harus benar-benar menjadi landasan kokoh dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Kami berharap sinergi ini terus terjaga demi kebermanfaatan masyarakat Kota Semarang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Tandyo Sugondo, menekankan bahwa perjanjian tersebut merupakan kelanjutan dari pendampingan hukum yang telah berjalan. Ia menyebut seluruh OPD dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum, mulai dari pertimbangan hukum hingga penyelesaian sengketa.

“Ini memang hanya penandatanganan perjanjian, tapi pelaksanaan di lapangan menyangkut banyak kegiatan dari OPD-OPD yang meminta pendampingan hukum,” kata Tandyo.

Ia mencontohkan, beberapa OPD yang sudah mendapatkan pendampingan antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam urusan perpajakan serta Dinas Kesehatan terkait pembangunan dua Puskesmas. “Pendampingan Puskesmas ini kita lakukan sejak awal. Hingga Agustus, progresnya sudah 74 persen dengan target mendekati 100 persen,” ungkapnya.

Tandyo menegaskan, Kejaksaan Negeri Kota Semarang tetap berkomitmen melanjutkan pendampingan hingga 2026 mendatang. Tujuannya, memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih dan tertib hukum.

“Kami ingin memastikan tidak ada persoalan hukum yang mengganggu pelayanan publik. Pendampingan ini bentuk nyata dukungan kami agar pemerintahan berjalan bersih, profesional, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru