SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dengan memperpanjang kerja sama bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani pada Senin (25/8) dan diharapkan mampu memperkuat aspek hukum dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.
Wali Kota Semarang, Agustina, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang telah diberikan Kejaksaan Negeri selama ini. Menurutnya, kolaborasi tersebut telah memberikan manfaat nyata, khususnya dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari sinergi yang sudah lama terjalin. Kami merasakan banyak manfaat dari pendampingan Kejaksaan Negeri, terutama dalam urusan hukum yang seringkali cukup kompleks,” ujar Agustina.
Ia menilai keberadaan jaksa pengacara negara memberi rasa aman bagi jajaran pemerintah daerah dalam menjalankan tugas administratif. Pendampingan tersebut juga membantu memastikan setiap dokumen dan proses pemerintahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Dalam praktiknya, keterbukaan informasi publik sering menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Tanpa pendampingan yang tepat, bisa terjadi kesalahpahaman. Kehadiran Kejaksaan membantu kami mereduksi potensi permasalahan hukum sejak awal,” jelasnya.
Agustina menambahkan, jaksa tidak hanya berbekal teori hukum, tetapi juga pengalaman konkret dalam menyelesaikan berbagai dinamika pemerintahan. “Pengalaman dan keahlian Kejaksaan membantu kami membangun persepsi hukum yang sama, baik di internal pemerintah maupun di mata masyarakat,” imbuhnya.
Ia menegaskan, kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Agustina pun mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindaklanjuti kerja sama ini secara serius.
“Perjanjian yang kita tandatangani hari ini harus benar-benar menjadi landasan kokoh dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Kami berharap sinergi ini terus terjaga demi kebermanfaatan masyarakat Kota Semarang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Tandyo Sugondo, menekankan bahwa perjanjian tersebut merupakan kelanjutan dari pendampingan hukum yang telah berjalan. Ia menyebut seluruh OPD dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum, mulai dari pertimbangan hukum hingga penyelesaian sengketa.
“Ini memang hanya penandatanganan perjanjian, tapi pelaksanaan di lapangan menyangkut banyak kegiatan dari OPD-OPD yang meminta pendampingan hukum,” kata Tandyo.
Ia mencontohkan, beberapa OPD yang sudah mendapatkan pendampingan antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam urusan perpajakan serta Dinas Kesehatan terkait pembangunan dua Puskesmas. “Pendampingan Puskesmas ini kita lakukan sejak awal. Hingga Agustus, progresnya sudah 74 persen dengan target mendekati 100 persen,” ungkapnya.
Tandyo menegaskan, Kejaksaan Negeri Kota Semarang tetap berkomitmen melanjutkan pendampingan hingga 2026 mendatang. Tujuannya, memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih dan tertib hukum.
“Kami ingin memastikan tidak ada persoalan hukum yang mengganggu pelayanan publik. Pendampingan ini bentuk nyata dukungan kami agar pemerintahan berjalan bersih, profesional, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Lainnya:
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
- Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
- Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








