Warga Bugul Kidul Diciduk Unit Reskrim Polsek Grati, Diduga Gelapkan Mobil Daihatsu Xenia

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang diduga gelapkan mobil Daihatsu Xenia

Pelaku yang diduga gelapkan mobil Daihatsu Xenia

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Grati, Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan 1 (satu) unit kendaraan mobil atau R4 pada Senin (25/5) kemarin siang.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/29/V/2020/JATIM/RESPAS KOTA/SEK GRATI pada tanggal 23 Mei 2020 tentang terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan, petugas dari Unit Reskrim Polsek Grati langsung bergerak cepat mengungkap adanya laporan tersebut.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, alhasil petugas berhasil mengamankan seseorang yang diduga pelaku penggelapan atas nama Suhardono (30) warga asal Pedukuhan Kepel, Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

“Menindaklanjuti adanya laporan masuk, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan pencarian terkait keberadaan terduga pelaku. Dan alhasil pelaku pun berhasil di amankan oleh Tim Reskrim Polsek Grati”. Kata Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.

Baca Juga  Antarkan Pesanan Sabu-sabu, Dua Tersangka Diringkus Polisi di Lamongan

Diketahui kejadian bermula terduga Suhardono pada saat itu Minggu 17 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib menyewa kendaraan milik pelapor AW (38) tahun warga Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dengan kesepakatan sewa selama 2 hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 250.000,-/harinya.

Akan tetapi setelah jatuh tempo sewa, pelaku tidak mengembalikan kendaraan dan tidak memberikan uang sewa. Setelah di hubungi melalui via telephone, namun nomor handphone pelaku sudah tidak aktif serta GPS kendaraan juga dalam kondisi tidak aktif.

Baca Juga  Bupati Kuansing Baru Dilantik Kena OTT KPK, Lapor Kekayaan Rp 3,7 Miliar

Kemudian pemilik AW beruhasa untuk melakukan pencarian, akan tetapi tidak berhasil menemukan pelaku dan kendaraan miliknya. Selanjutnya 5 hari kemudian, AW pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grati yakni pada Sabtu 23 Mei 2020.

Setelah memintai keterangan dari pemilik mobil AW dan juga saksi ATR seorang perempuan usia (39) tahun warga yang sama, akhirnya petugas dari Unit Reskrim Polsek Grati berhasil menangkap terduga pelaku Suhardono.

Sementara saat dimintai keterangan, pelaku Suhardono mengaku bahwa pada Senin 18 Mei 2020 sekira pukul 20.00 wib kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna putih tahun 2017 dengan Nopol N 1694 FS dan Nosin 1NRF233160 serta Noka : MHKVSEA1JHK01992 itu digadaikan kepada seseorang bernama SD alamat Tambakyudan senilai 15 Juta.

Baca Juga  Wabup Pasuruan Pantau Langsung Proses Pembangunan Wisata Alam Banyubiru

Kemudian oleh saudara SD bahwa kendaraaan itu digadaikan kembali kepada seseorang di wilayah Probolinggo, yang juga tidak dikenal oleh pelaku.

” Petugas masih mengamankan barang bukti berupa surat keterangan dikeluarkan ADIRA Finance tanggal 20 Mei 2020 dan surat perjanjian pindah tangan angsuran mobil. Selanjutnya petugas melakukan lidik atau pencarian terkait keberadaan unit kendaraan”. Imbuhnya AKP Endy.

(Adk/Ek)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB