PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Grati, Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan 1 (satu) unit kendaraan mobil atau R4 pada Senin (25/5) kemarin siang.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/29/V/2020/JATIM/RESPAS KOTA/SEK GRATI pada tanggal 23 Mei 2020 tentang terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan, petugas dari Unit Reskrim Polsek Grati langsung bergerak cepat mengungkap adanya laporan tersebut.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, alhasil petugas berhasil mengamankan seseorang yang diduga pelaku penggelapan atas nama Suhardono (30) warga asal Pedukuhan Kepel, Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
“Menindaklanjuti adanya laporan masuk, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan pencarian terkait keberadaan terduga pelaku. Dan alhasil pelaku pun berhasil di amankan oleh Tim Reskrim Polsek Grati”. Kata Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.
Diketahui kejadian bermula terduga Suhardono pada saat itu Minggu 17 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib menyewa kendaraan milik pelapor AW (38) tahun warga Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dengan kesepakatan sewa selama 2 hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 250.000,-/harinya.
Akan tetapi setelah jatuh tempo sewa, pelaku tidak mengembalikan kendaraan dan tidak memberikan uang sewa. Setelah di hubungi melalui via telephone, namun nomor handphone pelaku sudah tidak aktif serta GPS kendaraan juga dalam kondisi tidak aktif.
Kemudian pemilik AW beruhasa untuk melakukan pencarian, akan tetapi tidak berhasil menemukan pelaku dan kendaraan miliknya. Selanjutnya 5 hari kemudian, AW pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grati yakni pada Sabtu 23 Mei 2020.
Setelah memintai keterangan dari pemilik mobil AW dan juga saksi ATR seorang perempuan usia (39) tahun warga yang sama, akhirnya petugas dari Unit Reskrim Polsek Grati berhasil menangkap terduga pelaku Suhardono.
Sementara saat dimintai keterangan, pelaku Suhardono mengaku bahwa pada Senin 18 Mei 2020 sekira pukul 20.00 wib kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna putih tahun 2017 dengan Nopol N 1694 FS dan Nosin 1NRF233160 serta Noka : MHKVSEA1JHK01992 itu digadaikan kepada seseorang bernama SD alamat Tambakyudan senilai 15 Juta.
Kemudian oleh saudara SD bahwa kendaraaan itu digadaikan kembali kepada seseorang di wilayah Probolinggo, yang juga tidak dikenal oleh pelaku.
” Petugas masih mengamankan barang bukti berupa surat keterangan dikeluarkan ADIRA Finance tanggal 20 Mei 2020 dan surat perjanjian pindah tangan angsuran mobil. Selanjutnya petugas melakukan lidik atau pencarian terkait keberadaan unit kendaraan”. Imbuhnya AKP Endy.
(Adk/Ek)