ACEH TIMUR, RadarBangsa.co.id – Di guna tersangka narkoba akan di kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tempat kejadian perkara Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Waktu pengungkapan Rabu, 24 Juni 2020 Pukul 22.00 WIB.
Barang bukti yang di dapatkan oleh Polsek Julok, 19 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,90 gram,Dua buah kaleng rokok.Satu perangkat alat hisap/bong, Satu buah dompet Satu unit Handphone. Inisial pelaku Nama MD (36) Pekerjaan Petani, alamat Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Bermula berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan bahwa di rumah pelaku sering didatangi oleh orang yang tidak dikenal warga sekitar. Setelah mendapatkan informasi tersebut oleh Kanit Reskrim Polsek Julok Bripka Irwanyah, S.E melaporkan informasi tadi kepada Kapolsek AKP Masri Aswara yang selanjutnya memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim bersama sejumlah angota langsung menuju ke rumah pelaku. Sesampainya di lokasi petugas melakukan penggeladahan. Pada saat akan dilakukan penggeladehan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun usahanya gagal, karena di luar sudah ada anggota Polsek Julok yang siaga.
Kemudian pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang disimpan di belakang pintu kamar depan rumah milik pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku membenarkan ke semua barang bukti tersebut di adalah miliknya.
Atas temuan barang bukti tersebut pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Julok yang selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Iwan)