Warga Julok Aceh Timur di Bekuk Polisi, Gegara Hirup Narkotika

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku narkotika

Pelaku narkotika

ACEH TIMUR, RadarBangsa.co.id – Di guna tersangka narkoba akan di kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tempat kejadian perkara Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Waktu pengungkapan Rabu, 24 Juni 2020 Pukul 22.00 WIB.

Barang bukti yang di dapatkan oleh Polsek Julok, 19 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,90 gram,Dua buah kaleng rokok.Satu perangkat alat hisap/bong, Satu buah dompet Satu unit Handphone. Inisial pelaku Nama MD (36) Pekerjaan Petani, alamat Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga  Berhasil Ungkap Kasus Curat di BRILink, Polres Pemalang Terima Penghargaan dari BRI

Bermula berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan bahwa di rumah pelaku sering didatangi oleh orang yang tidak dikenal warga sekitar. Setelah mendapatkan informasi tersebut oleh Kanit Reskrim Polsek Julok Bripka Irwanyah, S.E melaporkan informasi tadi kepada Kapolsek AKP Masri Aswara yang selanjutnya memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Juga  UPT Pengangkutan Sampah Idi Rayeuk Kerja Bakti Setiap Malam, Terkait Sampah

Kanit Reskrim bersama sejumlah angota langsung menuju ke rumah pelaku. Sesampainya di lokasi petugas melakukan penggeladahan. Pada saat akan dilakukan penggeladehan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun usahanya gagal, karena di luar sudah ada anggota Polsek Julok yang siaga.

Kemudian pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang disimpan di belakang pintu kamar depan rumah milik pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku membenarkan ke semua barang bukti tersebut di adalah miliknya.

Baca Juga  Warga Desa Lhok Dalam Peureulak Aceh Timur, Meninggal Terpeleset di Alur Sungai

Atas temuan barang bukti tersebut pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Julok yang selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

(Iwan)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kegiatan kampanye yang dikemas dengan Sambang Dusun (foto: CS)

Politik

Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:18 WIB