Warga Tunggulsari Ultimatum Pemkab Kendal Tujuh Hari Terkait Izin Tambang

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal untuk menindaklanjuti tuntutan terkait aktivitas pertambangan galian C di wilayah tersebut.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada langkah nyata, warga mengancam akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Pernyataan itu disampaikan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Tengah, Albadrun Munir Wijaya, usai mendampingi warga dalam audiensi dengan Bupati Kendal Dyah Kartika di Gedung Abdi Praja, Kamis (25/9/2025).

“Kami memberikan waktu tujuh hari kepada Pemkab untuk segera melaksanakan tuntutan warga, yaitu mengirim surat ke Dinas ESDM Jawa Tengah,” tegas Munir.

Menurutnya, tenggat serupa juga berlaku untuk proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kendal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Tunggulsari.

“Jika dalam tujuh hari tidak ada perkembangan nyata, maka kami akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, seperti PTUN dan sebagainya,” tambahnya.

Tiga Perusahaan Tambang.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan tokoh pemuda Tunggulsari, Erwin, meminta Bupati Kendal agar surat peninjauan ulang yang akan dikirim ke Dinas ESDM Jateng tidak hanya menyasar satu perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin, tetapi juga dua perusahaan lain yang tengah mengurus perizinan.

“Sejak awal muncul tiga perusahaan yang mengajukan izin penambangan galian C di Tunggulsari. Jadi, kami berharap peninjauan ulang dilakukan terhadap tiga perusahaan sekaligus, meskipun saat ini baru satu yang izinnya terbit,” ujarnya.

Erwin menegaskan, ketiga perusahaan tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum proses perizinan berjalan.

“Kami sama sekali tidak diajak rembukan atau sosialisasi. Tahu-tahu sudah ada izin penambangan. Ini kan tidak benar,” ujarnya.

Ia juga menyatakan kesediaannya untuk ikut mengawal proses penonaktifan kepala desa jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

Lainnya:

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Jatim Ngacir Saat Ekonomi Global Gonjang-Ganjing, Khofifah Bongkar Mesin Uang Baru Penggerak Daerah
BNN Bongkar Ancaman Narkoba di Pasuruan, Anak SD hingga Lansia Kini Jadi Target Peredaran
72 Pemuda Pasuruan Dilantik Jadi Garda Anti Narkoba, Mas Rusdi: Jangan Cuma Seremoni
Mas Rusdi Soroti Akses Pendidikan Anak Miskin Saat Santunan Yatim di Pabrik Air Mineral Pasuruan
Antrean Haji Sidoarjo Tembus 29 Tahun, 1.133 Jamaah Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci
Bupati Musi Rawas Lepas 103 Calon Haji, Kesehatan dan Pelayanan Jamaah Jadi Sorotan
Anggota DPD RI Lia Istifhama Soroti Hambatan SLIK, Dorong Bank Mandiri Permudah Kredit UMKM Pemula
Kredit UMKM Masih Sulit Cair, Anggota DPD RI Lia Istifhama Sentil Sistem SLIK OJK yang Bikin Pedagang Menjerit

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:36 WIB

Jatim Ngacir Saat Ekonomi Global Gonjang-Ganjing, Khofifah Bongkar Mesin Uang Baru Penggerak Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:47 WIB

72 Pemuda Pasuruan Dilantik Jadi Garda Anti Narkoba, Mas Rusdi: Jangan Cuma Seremoni

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:41 WIB

Mas Rusdi Soroti Akses Pendidikan Anak Miskin Saat Santunan Yatim di Pabrik Air Mineral Pasuruan

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:12 WIB

Antrean Haji Sidoarjo Tembus 29 Tahun, 1.133 Jamaah Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:03 WIB

Bupati Musi Rawas Lepas 103 Calon Haji, Kesehatan dan Pelayanan Jamaah Jadi Sorotan

Berita Terbaru