BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Suasana meriah mewarnai area Car Free Day (CFD) Banyuwangi pada Minggu pagi (28/9/2025). Di tengah riuhnya acara, kabar gembira datang bagi Diah Ayu Prestia Putri, warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo. Namanya keluar sebagai pemenang hadiah utama berupa sepeda motor dalam pengundian tahap pertama program Sipundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi).
Pengumuman dilakukan langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Dengan senyum lebar, Ipuk menyerahkan hadiah secara simbolis di hadapan masyarakat yang hadir. “Selamat, Diah berhasil mendapatkan hadiah utama sepeda motor pada pengundian perdana program Sipundiwangi,” ucapnya di panggung utama.
Mendengar namanya disebut, Diah tidak bisa menyembunyikan rasa kaget bercampur bahagia. “Alhamdulillah,” jawabnya singkat dengan wajah berbinar. Gadis muda itu mengaku telah rutin mengunggah struk belanja kulinernya ke aplikasi Smart Kampung sejak pertengahan Juli lalu. Ia mengetahui bahwa kebiasaan sederhana itu bisa membawanya berkesempatan mengikuti undian berhadiah.
Bupati Ipuk menjelaskan, program Sipundiwangi dirancang sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat serta pelaku usaha yang tertib dalam administrasi pajak. Program ini juga menjadi sarana edukasi agar warga semakin sadar pentingnya membayar pajak daerah.
“Masyarakat yang makan di restoran, rumah makan, depot, kafe, hingga warung kopi di Banyuwangi bisa ikut serta dalam undian, asalkan tempat tersebut sudah terhubung dengan alat perekam transaksi pajak Tax Mapper Sijakawangi,” terang Ipuk. Saat ini, tercatat 83 pelaku usaha kuliner sudah memasang alat tersebut, sehingga pelanggan mereka otomatis berkesempatan masuk undian.
Tidak hanya konsumen kuliner, lanjut Ipuk, masyarakat yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga secara otomatis tercatat sebagai peserta. Dengan begitu, program ini mencakup masyarakat luas sekaligus mendorong kepatuhan pajak di berbagai sektor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menambahkan bahwa undian tahap pertama mencakup transaksi sejak 1 Juli hingga 24 September 2025. Setelah sukses dilaksanakan, Pemkab Banyuwangi sudah menyiapkan undian tahap kedua yang akan digelar bertepatan dengan Hari Jadi Banyuwangi pada 18 Desember 2025.
“Pada tahap kedua nanti, cakupannya lebih luas. Tidak hanya kuliner dan PBB, tapi juga konsumen perhotelan dan wajib pajak kendaraan bermotor. Ini bagian dari upaya Pemkab untuk semakin meningkatkan kesadaran masyarakat,” ungkap Samsudin.
Selain undian, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah stimulus fiskal untuk meringankan beban warga. Di antaranya adalah penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), serta pemberian insentif pajak barang dan jasa tertentu sebesar 10 persen.
“Dengan cara ini, kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa pajak bukan beban, melainkan kontribusi nyata untuk pembangunan Banyuwangi. Hadiah motor hanyalah bentuk apresiasi, yang lebih penting adalah terciptanya budaya tertib pajak,” tutup Samsudin.
Lainnya:
- Bedah Rumah Insan Pendidikan Jatim Tembus 135 Unit, Khofifah Turun Langsung
- Bupati Kendal Tekankan Disiplin Jadi Kunci Profesionalisme ASN
- Khofifah Tinjau Bedah Rumah Petugas Sekolah, 135 Warga Pendidikan Terbantu
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








