BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Penanganan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bangkalan kembali menjadi perhatian publik. Hingga lima bulan sejak laporan resmi diterima, pelaku curanmor yang terekam jelas kamera pengawas (CCTV) belum juga terungkap, memunculkan pertanyaan soal progres penyelidikan dan transparansi informasi kepada korban.
Korban dalam kasus ini adalah Supriadi, seorang wartawan lokal di Bangkalan. Sepeda motor Honda PCX warna merah miliknya hilang digasak pelaku pada 12 Oktober 2025. Pada hari yang sama, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan dengan melampirkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah terduga pelaku tanpa penutup.
“Saya melapor 12 Oktober 2025. SP2HP terakhir yang saya terima Desember 2025. Setelah itu, sepanjang 2026 belum ada lagi surat perkembangan, tidak ada kabar lanjutan, dan komunikasi dengan penyidik pun buntu,” ujar Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, rekaman CCTV yang diserahkan seharusnya menjadi pintu masuk identifikasi pelaku. Dalam rekaman tersebut, wajah terduga pelaku terlihat jelas. Ia menilai bukti visual itu mestinya mempercepat proses penyelidikan.
“Wajah pelaku sangat jelas. Itu bukan rekaman buram atau tertutup helm. Seharusnya ini bisa ditindaklanjuti secara maksimal. Tapi sampai sekarang belum ada hasil konkret,” tegasnya.
Supriadi menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), melainkan substansi penanganan perkara. Ia menilai lambannya perkembangan kasus berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam penanganan kasus kriminalitas jalanan seperti curanmor.
“Kalau kasus dengan bukti sejelas ini belum bisa terungkap dalam lima bulan, bagaimana dengan kasus lain yang minim bukti? Ini wajar kalau publik bertanya soal keseriusan penegakan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa SP2HP akan segera dikirimkan oleh penyidik kepada korban. “Nanti dikirimkan SP2HP-nya oleh penyidik kepada yang bersangkutan,” ujarnya singkat.
Menanggapi hal itu, Supriadi menyatakan bahwa pengiriman SP2HP seharusnya dilakukan secara berkala sesuai prosedur, tanpa harus menunggu konfirmasi atau sorotan media.
“SP2HP itu kewajiban penyidik sesuai aturan. Jangan sampai terkesan bergerak setelah ada pertanyaan atau pemberitaan. Masyarakat tentu berharap ada konsistensi,” katanya.
Kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi pimpinan Polres Bangkalan yang baru untuk menunjukkan komitmen dalam penanganan tindak pidana, khususnya curanmor yang kerap meresahkan warga. Publik kini menanti langkah konkret aparat dalam mengungkap pelaku dan memastikan transparansi proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini bukan hanya soal motor saya, tetapi soal kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kami menunggu tindakan nyata,” pungkas Supriadi.
Lainnya:
- Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Penulis : Lan
Editor : Zainul Arifin








