YLPK Jatim Surati Bos Otomart 286 Terkait Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

- Redaksi

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo (Foto : FYW)

Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan Putra Denny Firmansyah, warga Tanah Merah Surabaya selaku konsumen yang merasa dirugikan oleh showroom mobil bekas Otomart 286 di Jalan Kenjeran Surabaya.

“Kami sudah membuat surat klarifikasi kepada pimpinan Otomart 286 atas dugaan perbuatan melawan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),” terang M. Said Sutomo di ruang kerjanya, Senin (13/2/2023).

Tak hanya ditujukan kepada pimpinan Otomart 286, surat klarifikasi tersebut kata Said juga ditembuskan kepada Menteri Perdagangan, Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, Walikota Surabaya, Kadisperindag Jatim, Kadisperindag Surabaya dan Konsumen yang bersangkutan (Putra Denny Firmansyah).

Baca Juga  BMH Jatim Salurkan Ribuan Hewan Qurban dan Bantuan Sumur Bor

“Inti surat klarifikasi ini, kami mengundang pimpinan Otomart 286 untuk mengklarifikasi dan atau memediasi dengan konsumen pada hari Jumat, 17 Februari 2023 pada kantor kami di Museum NU Jalan Gayungsari, pukul 13.00 WIB,” terang Said yang juga menjabat sebagai Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI ini.

Terpisah, Putra Denny Firmansyah mengatakan sudah menerima surat klarifikasi dari YLPK Jatim tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak Said dan Bapak Mukharrom dari YLPK Jatim yang sudah merespons pengaduan saya dengan baik dan cepat,” ujar Denny sumringah, Senin (13/2/2023) malam.

Baca Juga  Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan, Polisi Ringkus Ketua KNPB Maybrat

Pemuda yang kesehariannya berjualan telur di daerah Sidoyoso ini berharap kedepannya tidak ada lagi konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh pihak showroom mobil bekas Otomart 286 Kenjeran tersebut.

“Saya sudah datang berulang kali ke Otomart 286 untuk meminta uang milik saya dikembalikan tetapi tidak digubris,” keluhnya.

Radar Bangsa masih berupaya konfirmasi dan meminta tanggapan dari pimpinan showroom mobil Otomart 286 terkait surat klarifikasi dari YLPK Jatim tersebut.

Berita Terkait

Dugaan Mafia Tanah Bermodus PPJB, DPD RI Lia Istifhama Usulkan Kode Digital Akta Notaris | RadarBangsa Lamongan
Petani Tikung Laporkan Developer TKB ke Polres Lamongan, Pembayaran Tanah Sawah Diduga Tak Tuntas
Satpol PP Probolinggo Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras
Maraknya Pencurian Sawit di Asahan, Polsek Diminta Tidak Tunda Penindakan
Judi Sabung Ayam di Lamongan Digerebek, Polisi Kejar Identitas Pelaku
Kejati Kalbar Bongkar Penyimpangan Dana Hibah Gereja di Sintang
Pemkab Lamongan Angkat Bicara soal Putusan PTUN Staf Turi
Kasus Administrasi Staf Kecamatan Turi Lamongan Masuk Babak Baru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:18 WIB

Dugaan Mafia Tanah Bermodus PPJB, DPD RI Lia Istifhama Usulkan Kode Digital Akta Notaris | RadarBangsa Lamongan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:45 WIB

Petani Tikung Laporkan Developer TKB ke Polres Lamongan, Pembayaran Tanah Sawah Diduga Tak Tuntas

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:41 WIB

Satpol PP Probolinggo Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:18 WIB

Maraknya Pencurian Sawit di Asahan, Polsek Diminta Tidak Tunda Penindakan

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:18 WIB

Judi Sabung Ayam di Lamongan Digerebek, Polisi Kejar Identitas Pelaku

Berita Terbaru