PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan kembali melakukan penertiban terhadap penjualan minuman keras (miras) yang masih bebas dijual di wilayahnya. Operasi terbaru digelar Selasa (9/9/2025) di Toko Ultra, yang terletak di Pertokoan Delta Permai, Komplek Terminal Pandaan, aset milik pemerintah daerah.
Penjualan minuman keras di Kabupaten Pasuruan diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol. Meski aturan sudah jelas, sejumlah toko masih nekat menjual miras, yang berpotensi membahayakan generasi muda dan menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras di Toko Ultra selama hampir sebulan terakhir. “Awalnya dapat laporan dan kita tindak lanjuti keberadaannya, terbukti menjual miras berbagai merk dan langsung kita sita kemarin,” ujar Rido.
Sebelum tindakan tegas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah memberikan teguran kepada pemilik toko, yang diketahui berinisial R. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan, sehingga Satpol PP melanjutkan dengan penindakan.
Hasil penertiban pada Senin (8/9/2025) mencatat penyitaan sebanyak 1.683 botol miras, mulai dari kelas rendah hingga premium. Ironisnya, meski sudah ditertibkan, pemilik toko diduga kembali menjual miras, sehingga petugas kembali melakukan penyitaan dan berhasil mengamankan 147 botol dari berbagai merk. “Kami duga bandel, ya kami tertibkan lagi,” tegas Rido.
Rido menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi minuman keras. “Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi miras,” pungkasnya.
Lainnya:
- Bupati Lamongan Tancap Gas Reformasi Birokrasi, 34 Pejabat Resmi Dilantik
- Bupati Lamongan Lantik 34 Pejabat, Dorong Percepatan Layanan Publik dan Birokrasi Efektif
- 1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








