1.800 Botol Miras Disita Satpol PP Pasuruan, Pemilik Toko Diduga Bandel

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan botol miras disita petugas Satpol PP Pasuruan dalam operasi penertiban, Selasa (9/9/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Ribuan botol miras disita petugas Satpol PP Pasuruan dalam operasi penertiban, Selasa (9/9/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan kembali melakukan penertiban terhadap penjualan minuman keras (miras) yang masih bebas dijual di wilayahnya. Operasi terbaru digelar Selasa (9/9/2025) di Toko Ultra, yang terletak di Pertokoan Delta Permai, Komplek Terminal Pandaan, aset milik pemerintah daerah.

Penjualan minuman keras di Kabupaten Pasuruan diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol. Meski aturan sudah jelas, sejumlah toko masih nekat menjual miras, yang berpotensi membahayakan generasi muda dan menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras di Toko Ultra selama hampir sebulan terakhir. “Awalnya dapat laporan dan kita tindak lanjuti keberadaannya, terbukti menjual miras berbagai merk dan langsung kita sita kemarin,” ujar Rido.

Sebelum tindakan tegas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah memberikan teguran kepada pemilik toko, yang diketahui berinisial R. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan, sehingga Satpol PP melanjutkan dengan penindakan.

Hasil penertiban pada Senin (8/9/2025) mencatat penyitaan sebanyak 1.683 botol miras, mulai dari kelas rendah hingga premium. Ironisnya, meski sudah ditertibkan, pemilik toko diduga kembali menjual miras, sehingga petugas kembali melakukan penyitaan dan berhasil mengamankan 147 botol dari berbagai merk. “Kami duga bandel, ya kami tertibkan lagi,” tegas Rido.

Rido menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi minuman keras. “Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi miras,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Lamongan Tancap Gas Reformasi Birokrasi, 34 Pejabat Resmi Dilantik
Bupati Lamongan Lantik 34 Pejabat, Dorong Percepatan Layanan Publik dan Birokrasi Efektif
1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan
Sidoarjo Genjot Senam Jantung Sehat, 140 Instruktur Disiapkan Tekan Risiko
Medsos Dibatasi Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak Digital
Gebrak Rutilahu Diluncurkan, Wali Kota Lubuk Linggau Kejar Perbaikan 255 Rumah
DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Bupati Lamongan Tancap Gas Reformasi Birokrasi, 34 Pejabat Resmi Dilantik

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:12 WIB

Bupati Lamongan Lantik 34 Pejabat, Dorong Percepatan Layanan Publik dan Birokrasi Efektif

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:44 WIB

1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:37 WIB

Sidoarjo Genjot Senam Jantung Sehat, 140 Instruktur Disiapkan Tekan Risiko

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:11 WIB

Gebrak Rutilahu Diluncurkan, Wali Kota Lubuk Linggau Kejar Perbaikan 255 Rumah

Berita Terbaru

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana melepas jemaah haji di Sidoarjo, Selasa (5/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:44 WIB