1.800 Botol Miras Disita Satpol PP Pasuruan, Pemilik Toko Diduga Bandel

Rabu, 10 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan botol miras disita petugas Satpol PP Pasuruan dalam operasi penertiban, Selasa (9/9/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Ribuan botol miras disita petugas Satpol PP Pasuruan dalam operasi penertiban, Selasa (9/9/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan kembali melakukan penertiban terhadap penjualan minuman keras (miras) yang masih bebas dijual di wilayahnya. Operasi terbaru digelar Selasa (9/9/2025) di Toko Ultra, yang terletak di Pertokoan Delta Permai, Komplek Terminal Pandaan, aset milik pemerintah daerah.

Penjualan minuman keras di Kabupaten Pasuruan diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol. Meski aturan sudah jelas, sejumlah toko masih nekat menjual miras, yang berpotensi membahayakan generasi muda dan menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras di Toko Ultra selama hampir sebulan terakhir. “Awalnya dapat laporan dan kita tindak lanjuti keberadaannya, terbukti menjual miras berbagai merk dan langsung kita sita kemarin,” ujar Rido.

Sebelum tindakan tegas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah memberikan teguran kepada pemilik toko, yang diketahui berinisial R. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan, sehingga Satpol PP melanjutkan dengan penindakan.

Hasil penertiban pada Senin (8/9/2025) mencatat penyitaan sebanyak 1.683 botol miras, mulai dari kelas rendah hingga premium. Ironisnya, meski sudah ditertibkan, pemilik toko diduga kembali menjual miras, sehingga petugas kembali melakukan penyitaan dan berhasil mengamankan 147 botol dari berbagai merk. “Kami duga bandel, ya kami tertibkan lagi,” tegas Rido.

Rido menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi minuman keras. “Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi miras,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru