LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Babat berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali dari salah satu rumah warga di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Penyitaan dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Harkamtibmas Aman Suro pada Minggu (6/7/2025).
Operasi dilakukan melalui patroli rutin yang menyasar peredaran miras di wilayah hukum Polsek Babat. Saat patroli berlangsung, petugas mendapati seorang warga yang menyimpan miras dalam jumlah besar di dalam rumahnya.
Pemilik miras diketahui berinisial S (58), seorang wiraswasta asal Desa Moropelang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 187 botol Arak Bali berukuran 600 ml, dengan total volume mencapai 112,2 liter.
“Kami berhasil mengamankan 187 botol Arak Bali dari rumah salah satu warga di Desa Moropelang. Ini bagian dari Operasi Aman Suro guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H.
Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat, terutama menjelang datangnya bulan Suro yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas rawan.
“Menjelang bulan Suro, potensi gangguan kamtibmas cenderung meningkat. Karena itu, kami lebih intensif dalam patroli dan penindakan terhadap aktivitas ilegal seperti peredaran miras,” tegasnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Babat untuk proses lebih lanjut.
“Kami tidak akan berhenti di satu titik saja. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran miras yang bisa memicu gangguan kamtibmas,” tambah Kompol Chakim.
Tak hanya melakukan penindakan, Polsek Babat juga mengimbau masyarakat agar ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi miras ilegal. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin