21.396 Rokok Ilegal Diamankan di Lamongan, Temuan Terbesar Ada di Karanggeneng

Rabu, 23 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengamankan rokok ilegal hasil operasi gabungan di Kabupaten Lamongan, Selasa (22/9). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id).

Petugas mengamankan rokok ilegal hasil operasi gabungan di Kabupaten Lamongan, Selasa (22/9). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id).

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Sebanyak 21.396 batang rokok ilegal diamankan dalam operasi gabungan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Selasa (22/9).

Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan.

Dari hasil pemeriksaan di sejumlah wilayah, temuan terbesar berada di Kecamatan Karanggeneng dengan 20.460 batang rokok ilegal. Sementara di Kecamatan Sukodadi, petugas menemukan 936 batang.

Adapun pemeriksaan di Kecamatan Kalitengah dan Kecamatan Babat tidak menemukan rokok ilegal.

Rokok yang diamankan dalam operasi tersebut memiliki sejumlah pelanggaran di bidang cukai. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas temuan tersebut, rokok ilegal yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya telah disita dan diamankan KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti. Selanjutnya, barang bukti tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasi bersama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan instansi terkait menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Lamongan.

Selain penindakan terhadap temuan rokok ilegal, operasi tersebut juga menjadi bagian dari sinergi lintas instansi untuk memastikan ketentuan di bidang cukai dapat ditegakkan serta mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Tanda Tangani Prasasti, Bupati Kendal Resmikan Sumur Bor Bantuan CSR PT Arlisco Elektrika
Polres Lamongan Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Rp61,5 Juta Uang Penjualan Gabah
BPTD Kelas II Jatim Perkuat Sinergi Antar Stakeholder Menuju Zero ODOL 2027
Biro Adpim Jatim Raih Bronze Winner AHI 2026 di Surakarta
Kapolres Kendal Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81, Tekankan Sinergitas
Ahmad Dhafir Soroti Tata Kelola PDAM Bondowoso: ‘Kalau Pondasinya Rapuh, Penyertaan Modal Akan Runtuh’
Patroli Blue Light Polsek Tikung Pantau Titik Rawan Kamtibmas pada Jam Malam
Seleksi BPD Desa Karang Lamongan Disorot : Musyawarah Diduga Cuma Formalitas, Etika Ikut Dipertanyakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:40

Tanda Tangani Prasasti, Bupati Kendal Resmikan Sumur Bor Bantuan CSR PT Arlisco Elektrika

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:59

Polres Lamongan Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Rp61,5 Juta Uang Penjualan Gabah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:27

BPTD Kelas II Jatim Perkuat Sinergi Antar Stakeholder Menuju Zero ODOL 2027

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:26

Biro Adpim Jatim Raih Bronze Winner AHI 2026 di Surakarta

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:15

Kapolres Kendal Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81, Tekankan Sinergitas

Berita Terbaru