LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Sebanyak 21.396 batang rokok ilegal diamankan dalam operasi gabungan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Selasa (22/9).
Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan.
Dari hasil pemeriksaan di sejumlah wilayah, temuan terbesar berada di Kecamatan Karanggeneng dengan 20.460 batang rokok ilegal. Sementara di Kecamatan Sukodadi, petugas menemukan 936 batang.
Adapun pemeriksaan di Kecamatan Kalitengah dan Kecamatan Babat tidak menemukan rokok ilegal.
Rokok yang diamankan dalam operasi tersebut memiliki sejumlah pelanggaran di bidang cukai. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas temuan tersebut, rokok ilegal yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya telah disita dan diamankan KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti. Selanjutnya, barang bukti tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi bersama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan instansi terkait menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Lamongan.
Selain penindakan terhadap temuan rokok ilegal, operasi tersebut juga menjadi bagian dari sinergi lintas instansi untuk memastikan ketentuan di bidang cukai dapat ditegakkan serta mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar