LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan. Tahapan sosialisasi dan penjaringan calon BPD diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya karena proses musyawarah dinilai tidak memberikan ruang yang cukup kepada para peserta yang hadir.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (3/10/2026), undangan yang beredar mencantumkan agenda kepada para pemilih BPD. Namun, dalam pelaksanaannya di balai desa, perwakilan yang hadir disebut tidak diajak bermusyawarah dan hanya menyaksikan jalannya kegiatan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pengambilan keputusan tidak berjalan secara musyawarah mufakat. Bahkan, keputusan disebut lebih banyak ditentukan oleh Ketua Panitia Pemilihan BPD tanpa pembahasan bersama anggota panitia lainnya.
Sorotan semakin tajam ketika muncul persoalan mengenai calon anggota BPD yang berstatus ASN guru dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua BPD.
Posisi tersebut dinilai memiliki fungsi penting karena BPD berperan dalam mengawasi anggaran serta kinerja pemerintahan desa. Sementara itu, Sekretaris Desa Karang yang menjadi bagian dari pemerintahan desa disebut memiliki hubungan suami-istri dengan Ketua BPD tersebut.
Persoalan itu kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai norma dan etika yang berlaku di tengah masyarakat.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Karang, Khoirul, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap berkas calon.
“Kita sudah cek berkas calon anggota BPD yang ASN sudah ada izin dari pimpinan Kemenag,” ujar Khoirul.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sekaran, Sholeh, juga menyatakan tidak mempermasalahkan status calon anggota BPD yang merupakan ASN.
“Tak ada masalah terkait calon anggota BPD berstatus ASN, sudah ada izin katanya,” ungkap Sholeh.
Namun, jawaban tersebut belum meredam pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Sebab, persoalan yang disorot bukan semata soal kelengkapan izin administratif, tetapi juga menyangkut proses musyawarah serta norma etika yang hidup di tengah masyarakat.
Kelompok Kerja Wartawan Lamongan (POKJA) mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan melakukan evaluasi ulang terhadap hasil penjaringan BPD Desa Karang.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik tersebut masih menjadi perhatian masyarakat Desa Karang.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar