PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (30/9/2026).
Jawaban pemerintah daerah disampaikan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori dalam sidang yang dibuka Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat. Lima Raperda tersebut mencakup kerja sama daerah, pemerintahan desa, perangkat daerah, penyertaan modal, serta pencabutan Perda tentang PT Pasuruan Migas.
Pada Raperda tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Pemkab Pasuruan menyoroti kepastian hukum mengenai masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jaminan sosial aparatur desa, serta tata kelola Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Pemerintah Daerah menyepakati pentingnya kepastian hukum terkait pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jaminan sosial bagi aparatur desa, hingga tata kelola Pemilihan Kepala Desa (Pilkades),” demikian jawaban pemerintah daerah yang disampaikan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori.
Dalam tanggapannya, pemerintah daerah juga memaparkan rencana pelaksanaan Pilkades secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun waktu delapan tahun.
“Dalam tanggapannya, dipaparkan pula rencana pelaksanaan Pilkades secara bertahap sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 8 tahun, yang dimulai dari Gelombang I pada tahun 2027 hingga Gelombang IV pada tahun 2031,” kata Shobih dalam penyampaian jawaban tersebut.
Untuk Raperda tentang Kerja Sama Daerah, pemerintah daerah menegaskan kerja sama antardaerah, dengan pihak ketiga maupun luar negeri tidak boleh hanya menjadi formalitas.
“Setiap kemitraan akan dipantau secara berkala oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Skema ini diprioritaskan pada sektor produktif seperti investasi, efisiensi pelayanan dasar, penguatan UMKM, serta pengembangan SDM,” ujar Shobih.
Sementara pada Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pemerintah daerah menyiapkan penataan kelembagaan.
“Langkah krusial yang diambil antara lain melakukan pemisahan dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” kata Shobih dalam penyampaian jawaban pemerintah daerah.
Penyesuaian peran Satpol PP dan BPBD juga diarahkan untuk mempercepat waktu respons serta menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kondisi kedaruratan.
Pembahasan berikutnya menyangkut Raperda tentang Penyertaan Modal. Pemerintah daerah menyatakan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib didasarkan pada kajian investasi yang komprehensif dan rencana bisnis yang terukur.
Kebijakan tersebut diarahkan agar BUMD dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.
Adapun Raperda kelima berkaitan dengan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PID.SUS/2016, PT Pasuruan Migas diketahui tidak pernah beroperasi secara nyata serta tidak pernah menerima alokasi maupun penyertaan modal daerah,” kata Shobih dalam jawaban pemerintah daerah.
Karena itu, pencabutan perda tersebut disebut sebagai bagian dari penataan regulasi dan tertib administrasi demi menyelamatkan aset daerah.
Di akhir penyampaian, Pemkab Pasuruan mengapresiasi masukan, saran dan kritik dari seluruh fraksi DPRD. Pembahasan lima Raperda selanjutnya diharapkan berjalan optimal melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD hingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar