JEMBER, RadarBangsa.co.id – Aksi ratusan pedagang Pasar Tanjung Bergerak di Pendopo Bupati dan depan Kantor Pemkab Jember, Rabu (30/9/2026), berakhir damai. Pedagang, DPRD, dan Pemkab Jember mencapai kesepakatan untuk melibatkan perwakilan pedagang dalam Satgas Pasar Tanjung.
Aksi tersebut dipicu draf aturan jam operasional baru di kawasan Jalan Samanhudi. Dalam draf itu, jam jualan digeser menjadi pukul 22.00 WIB.
Kebijakan tersebut dipersoalkan pedagang karena sekitar 70 pedagang pick-up dan 50-an pedagang bajongan terbiasa beraktivitas mulai pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Koordinator Lapangan Aksi, A. Suhadi, mengatakan para pedagang sebelumnya telah melakukan mogok jualan. Aksi tersebut dilakukan untuk menunjukkan peran pedagang dalam menyalurkan hasil panen petani.
“Kalau mogok kerja sudah kami lakukan kemarin malam. Kita tidak melakukan aktivitas untuk mengetahui sejauh mana peran kita sebagai pedagang pick-up dan bajongan ketika tidak bisa memasukkan dagangan dari petani,” ungkap Suhadi.
Selain mempersoalkan jam operasional, pedagang juga mendesak adanya pengusutan dugaan praktik pungutan liar retribusi yang dinilai membingungkan pedagang.
Aspirasi massa kemudian direspons jajaran pimpinan DPRD Jember bersama Satgas Pasar Tanjung dari sejumlah perangkat daerah. Hadir Ketua DPRD Jember H. A. Halim bersama Wakil Ketua DPRD Widarto, Fuad Akhsan dan Fatmawati, serta Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Arifianto.
Ketua DPRD Jember, H. Ahmad Halim, S.Sos., menegaskan aturan yang dipersoalkan pedagang masih berupa draf dan belum disahkan. Ia juga menyatakan pemerintah tidak bermaksud mematikan mata pencaharian warga.
“Draf Satgas ini masih draf, belum SK penuh. Jadi kami membuka pintu seluas-luasnya kepada pedagang Samanhudi, Suropati, baik itu bak maupun bajongan untuk masuk di dalam unsur Satgas,” ujar Ahmad Halim.
Ia juga mengusulkan pertemuan lanjutan pada Jumat mendatang untuk membahas persoalan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, S.S., kemudian menegaskan salah satu hasil utama pertemuan dengan massa, yakni keterlibatan perwakilan pedagang dalam Satgas.
“Jadi ini pembentukan Satgas 2 adalah perwakilan dari pedagang. Kemudian penegasan anggota dari Laskar,” tegas Widarto.
Dengan masuknya perwakilan pedagang dan pendamping dari Laskar Jahanam dalam keanggotaan Satgas, kebijakan tata kelola dan operasional Pasar Tanjung ke depan akan dibahas bersama.
Kesepakatan tersebut menjadi titik akhir aksi pedagang pada Rabu. Persoalan jam operasional dan tata kelola Pasar Tanjung selanjutnya akan dibawa melalui mekanisme Satgas yang melibatkan unsur pedagang.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar