LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aparat Polres Lumajang menangkap tiga orang yang mengaku sebagai anggota LSM LBSI setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit. Ketiganya ditangkap saat tengah bertransaksi di sebuah warung makan pada Kamis (14/8/2025).
Ketiga pelaku diketahui berinisial FA (33), warga Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh; SB (57), warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko; serta AM (39), warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku adalah menakut-nakuti kepala desa dengan isu adanya pelanggaran di tingkat desa. Mereka kemudian meminta uang tebusan agar persoalan itu tidak diungkap ke publik maupun dilaporkan ke Inspektorat.
“Awalnya, ketiga oknum ini meminta Rp30 juta. Namun setelah dilakukan negosiasi, kepala desa hanya menyanggupi Rp20 juta,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (16/8/2025).
Sebelum transaksi terjadi, kepala desa lebih dulu melapor ke Polsek Gucialit. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan saat uang diserahkan. Dari operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta serta tiga unit telepon genggam milik para pelaku.
Kapolres menegaskan, alasan yang dipakai para oknum LSM sebenarnya tidak berdasar. Mereka menyebutkan berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari penggunaan kendaraan dinas, tanah kas desa, hingga renovasi fasilitas. Padahal, menurut penyelidikan polisi, persoalan tersebut sudah diselesaikan di tingkat kecamatan.
“Jadi ini murni modus untuk menakut-nakuti agar bisa mendapatkan uang. Kami pastikan Polres Lumajang tidak akan membiarkan praktik pemerasan berkedok LSM seperti ini,” tegas Alex.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat dan perangkat desa untuk tidak segan melapor apabila mengalami intimidasi serupa. “Kami butuh partisipasi warga agar bersama-sama memberantas tindakan yang meresahkan seperti ini,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin