Aksi Pemerasan Berkedok LSM Terbongkar, Tiga Warga Lumajang Diciduk Polsek Gucialit | RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Pelaku kejahatan di Lumajang saat diamankan polisi  (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Oknum Pelaku kejahatan di Lumajang saat diamankan polisi (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aparat Polres Lumajang menangkap tiga orang yang mengaku sebagai anggota LSM LBSI setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit. Ketiganya ditangkap saat tengah bertransaksi di sebuah warung makan pada Kamis (14/8/2025).

Ketiga pelaku diketahui berinisial FA (33), warga Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh; SB (57), warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko; serta AM (39), warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku adalah menakut-nakuti kepala desa dengan isu adanya pelanggaran di tingkat desa. Mereka kemudian meminta uang tebusan agar persoalan itu tidak diungkap ke publik maupun dilaporkan ke Inspektorat.

“Awalnya, ketiga oknum ini meminta Rp30 juta. Namun setelah dilakukan negosiasi, kepala desa hanya menyanggupi Rp20 juta,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (16/8/2025).

Sebelum transaksi terjadi, kepala desa lebih dulu melapor ke Polsek Gucialit. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan saat uang diserahkan. Dari operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta serta tiga unit telepon genggam milik para pelaku.

Kapolres menegaskan, alasan yang dipakai para oknum LSM sebenarnya tidak berdasar. Mereka menyebutkan berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari penggunaan kendaraan dinas, tanah kas desa, hingga renovasi fasilitas. Padahal, menurut penyelidikan polisi, persoalan tersebut sudah diselesaikan di tingkat kecamatan.

“Jadi ini murni modus untuk menakut-nakuti agar bisa mendapatkan uang. Kami pastikan Polres Lumajang tidak akan membiarkan praktik pemerasan berkedok LSM seperti ini,” tegas Alex.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan perangkat desa untuk tidak segan melapor apabila mengalami intimidasi serupa. “Kami butuh partisipasi warga agar bersama-sama memberantas tindakan yang meresahkan seperti ini,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook
KPK Periksa Saksi Penting Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai di Lamongan Sabtu Besok
Vonis Tipikor RPHU Lamongan: Wahyudi Dihukum 1 Tahun 2 Bulan, Ridwan : Pejabat Publik harus Berhati-hati

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:46 WIB

Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Bangkalan Meriahkan Hari Jadi ke-494 dengan Gowes Sejauh Pandangan Alam

Kamis, 9 Okt 2025 - 08:17 WIB

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo saat menghadiri silaturahim pengurus pondok pesantren se-Kabupaten Pasuruan di Aula RSNU (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Belajar dari Al Khoziny, Pemerintah Pasuruan Perkuat Standar Bangunan Pesantren

Kamis, 9 Okt 2025 - 07:26 WIB

Alat berat dikerahkan untuk mengeruk sedimentasi setinggi tiga meter di Dam Garit, Desa Alas Malang, Kecamatan Singojuruh, sebagai upaya antisipasi banjir jelang musim hujan. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Normalisasi Dam Garit, Banyuwangi Fokus Lindungi Lahan Pertanian

Kamis, 9 Okt 2025 - 07:13 WIB