JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Lamongan (Unisla) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
Kedatangan Mahasiswa Unisla Lamongan ke kantor Lembaga Antirasuah di Gedung Merah Putih Jakarta tersebut untuk mengadukan dugaaan tindak pidana korupsi beasiswa bidikmisi/KIP-K yang terjadi di Universitas Islam Lamongan.
“Kedatangan kami ke KPK ini merupakan tindak lanjut pengaduan yang dilatarbelakangi pengiriman surat laporan pada tanggal 23 September 2022 lalu kepada KPK,” ucap perwakilan mahasiswa Unisla Lamongan, Febri Hermansyah saat di Gedung KPK.
Sebelumnya, kata Febri, Aliansi Mahasiswa Unisla bersama Lembaga Bantuan Hukum Surabaya juga telah melaporkan dugaan tipikor ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 16 September 2022.
“Setelah rentetan peristiwa yang sudah dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Unisla bersama solidaritas, kami menilai pembiaran terhadap siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka untuk solusi menyelamatkan masa depan ialah dengan penegakan hukum,” ungkapnya.
Febri menjelaskan, awalnya pada tanggal 27 September 2022 ketika tim audit Itjen Kemendikbud-Ristek RI melakukan audit kepada Universitas Islam Lamongan dan akhirnya melahirkan sebuah temuan baru ada dugaan penyelewengan dana beasiswa Bidikmisi Tahun 2019, Beasiswa KIP-K Tahun 2020 dan Beasiswa KIP-K Tahun 2021.
“Temuan hasil advokasi Mahasiswa Unisla bersama Solidaritas sebesar 1.714.200.000,00 karena upaya pencarian data mengalahi beberapa ketidak keterbukaan informasi oleh Universitas Islam Lamongan,” terangnya.
Ia menyatakan, setelah hasil audit dari Itjen Kemendikbud-Ristek RI sebesar 7.769.545.000,00. hal ini membuktikan bahwa masih ada beberapa dugaan penyelewengan yang belum terungkap.
Menurutnya, pengaduan yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Unisla kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya penyelesaian kasus pemotongan Beasiswa Bidikmisi/KIP Kuliah yang ada di Universitas Islam Lamongan.
“Kami berharap dan meminta lembaga penegak hukum mampu memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Mantan Rektor Universitas Islam Lamongan beserta jajarannya,” ujarnya.
Lebih jauh Febri mengungkapkan, bahwa berdasarkan salinan dari lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, Huruf (F) angka (9) berbunyi “dalam hal, perguruan tinggi, LLDIKTI.
“Pemangku kepentingan atau pihak lain melakukan pemotongan biaya hidup penerima program KIP Kuliah maka perbuatan dimaksud dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” tandasnya.
Selain itu, imbuh Febri, bahwa pemotongan biaya bagi mahasiswa penerima program KIP Kuliah yang diduga dilakukan oleh pemangku kepentingan atau pihak lain di Universitas Lamongan dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.