PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan nasional Wajib Belajar 13 Tahun melalui penguatan pendidikan anak usia dini. Komitmen tersebut diwujudkan lewat Sosialisasi Wajib Belajar Pendidikan Dasar 13 Tahun dan satu tahun prasekolah PAUD yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Senin (29/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti itu dibuka oleh Bunda PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo. Sosialisasi ini menyasar pendidik PAUD sebagai garda terdepan dalam memastikan anak mendapatkan layanan pendidikan bermutu sejak usia dini.
Merita menekankan bahwa kebijakan satu tahun PAUD sebelum masuk sekolah dasar bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi nasional untuk membangun fondasi pendidikan yang kuat. “Ini adalah program prioritas pemerintah melalui Kemendikdasmen. Anak usia 4–6 tahun wajib mengenyam pendidikan PAUD agar memperoleh layanan terbaik sejak awal,” ujar Merita.
Menurutnya, peningkatan kapasitas pendidik menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Ia berharap sosialisasi mampu membekali guru PAUD dengan wawasan dan strategi pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan anak. “Ini bukan sekadar pelatihan, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak kita,” katanya.
Merita juga mengajak pendidik untuk menjalankan peran dengan pendekatan empati dan keteladanan dalam membentuk karakter serta kecerdasan anak. Selain itu, peran orang tua—khususnya ibu—dinilai krusial dalam menciptakan sinergi antara keluarga, sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan. “Kolaborasi ini penting untuk mewujudkan PAUD yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, menjelaskan bahwa Wajib Belajar 13 Tahun telah menjadi program prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029. Program ini mencakup satu tahun prasekolah, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah.
“Setiap anak usia 5–6 tahun wajib mengikuti PAUD bermutu sebelum masuk SD. Tidak boleh ada anak langsung masuk SD tanpa melalui PAUD atau TK,” tegas Tri Krisni. Kebijakan tersebut, lanjutnya, memiliki dasar hukum Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 serta sejalan dengan amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Pasuruan berharap implementasi Wajib Belajar 13 Tahun dapat berjalan konsisten dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin








