JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Timur, Lia Istifhama, memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Haji dan Umrah yang memuat wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Ia menilai transformasi kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi kementerian khusus merupakan langkah strategis untuk menjawab berbagai persoalan dalam penyelenggaraan haji.
“Indonesia adalah negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia. Sudah sepatutnya kita memiliki sistem yang lebih profesional, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan jemaah. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah jawaban atas kebutuhan tersebut,” ujar Lia, Kamis (21/8/2025).
Menurut Lia, wacana ini lahir dari evaluasi panjang terhadap sejumlah persoalan yang kerap muncul setiap musim haji. Catatan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 yang kini ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta temuan Tim Pengawas Haji 2025 terkait layanan syarikah, konsumsi, hingga transportasi, mencerminkan tata kelola yang belum ideal.
“Permasalahan yang terus berulang menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres dalam sistem. Kita membutuhkan lembaga yang fokus hanya pada urusan haji dan umrah, sehingga Kementerian Agama tidak terbebani dengan tumpukan tugas lain,” tegasnya.
Lia menilai salah satu poin penting adalah transformasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke dalam struktur kementerian baru. Selama ini, kata dia, terdapat ketimpangan karena BPKH hanya mengelola dana tanpa kewenangan operasional terhadap pelayanan jemaah.
“Jika BPKH dilebur ke dalam kementerian, pengelolaan dana bisa lebih tepat sasaran. Dana haji yang begitu besar dapat langsung digunakan untuk peningkatan akomodasi, transportasi, dan fasilitas jemaah tanpa terhambat birokrasi berlapis,” jelasnya.
Selain itu, Lia menyebut gagasan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang dalam Nawacita Revolusi menekankan perlunya pemisahan tata kelola haji dari Kementerian Agama. Dengan demikian, pelayanan dapat lebih fokus dan tidak terbagi dengan urusan lain.
“Jika kementerian ini terbentuk, pengelolaan haji akan lebih terpusat, efisien, dan transparan. Pemerintah bisa memberikan jaminan pelayanan terbaik bagi jemaah, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” tambahnya.
Setiap tahun, Indonesia mengirim lebih dari 200 ribu jemaah haji. Namun, berbagai persoalan seperti antrean panjang, keterbatasan fasilitas, serta layanan yang dinilai belum optimal terus menjadi sorotan publik. Karena itu, revisi UU Haji dan Umrah dinilai sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola ibadah haji.
“Jika wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah benar-benar terwujud, hal tersebut akan menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia sekaligus lompatan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji dunia,” pungkas Lia.
Lainnya:
- Jembatan Putus Muratara Lumpuhkan Akses, Wagub Sumsel Janji Bangun Permanen
- Pelayanan Publik Asahan Disorot, DPR RI dan Ombudsman Turun Tangan
- Khofifah Resmikan Karantina Terpadu Jatim, Ekspor-Impor Kini Dipercepat
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








