LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di pinggir jalan makam Islam Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan Lamongan, saat hendak mengantarkan pesanan kepada pembeli pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka pertama berinisial HP (26), warga Dusun Tlogo Desa Tlogoagung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, dan tersangka kedua berinisial MAA (29), warga Dusun Kucur Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, menyatakan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 1,26 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di daerah Kecamatan Lamongan.
“Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Ipda Andi Nur Cahya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga klip plastik berisi narkotika diduga jenis sabu, serta barang bukti lainnya seperti dua timbangan digital, satu rokok, dan tiga unit handphone. Tersangka HP mengaku menerima pesanan sabu-sabu dari pihak yang disebut sebagai H dan HD, lalu membelinya dari tersangka MAA.