Antarkan Pesanan Sabu-sabu, Dua Tersangka Diringkus Polisi di Lamongan

- Redaksi

Minggu, 3 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka (ist)

Dua Tersangka (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di pinggir jalan makam Islam Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan Lamongan, saat hendak mengantarkan pesanan kepada pembeli pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka pertama berinisial HP (26), warga Dusun Tlogo Desa Tlogoagung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, dan tersangka kedua berinisial MAA (29), warga Dusun Kucur Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, menyatakan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 1,26 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di daerah Kecamatan Lamongan.

“Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Ipda Andi Nur Cahya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga klip plastik berisi narkotika diduga jenis sabu, serta barang bukti lainnya seperti dua timbangan digital, satu rokok, dan tiga unit handphone. Tersangka HP mengaku menerima pesanan sabu-sabu dari pihak yang disebut sebagai H dan HD, lalu membelinya dari tersangka MAA.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB