Antarkan Pesanan Sabu-sabu, Dua Tersangka Diringkus Polisi di Lamongan

- Redaksi

Minggu, 3 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka (ist)

Dua Tersangka (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di pinggir jalan makam Islam Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan Lamongan, saat hendak mengantarkan pesanan kepada pembeli pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka pertama berinisial HP (26), warga Dusun Tlogo Desa Tlogoagung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, dan tersangka kedua berinisial MAA (29), warga Dusun Kucur Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, menyatakan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 1,26 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di daerah Kecamatan Lamongan.

“Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Ipda Andi Nur Cahya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga klip plastik berisi narkotika diduga jenis sabu, serta barang bukti lainnya seperti dua timbangan digital, satu rokok, dan tiga unit handphone. Tersangka HP mengaku menerima pesanan sabu-sabu dari pihak yang disebut sebagai H dan HD, lalu membelinya dari tersangka MAA.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.

Berita Terkait

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Berita Terbaru