Antarkan Pesanan Sabu-sabu, Dua Tersangka Diringkus Polisi di Lamongan

- Redaksi

Minggu, 3 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka (ist)

Dua Tersangka (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di pinggir jalan makam Islam Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan Lamongan, saat hendak mengantarkan pesanan kepada pembeli pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka pertama berinisial HP (26), warga Dusun Tlogo Desa Tlogoagung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, dan tersangka kedua berinisial MAA (29), warga Dusun Kucur Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.

Baca Juga  Harga Beras Mahal, Masyarakat Lamongan dapat Bansos Berupa Beras

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, menyatakan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 1,26 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di daerah Kecamatan Lamongan.

Baca Juga  Pemkab Lamongan Menggelar Campus Expo

“Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Ipda Andi Nur Cahya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga klip plastik berisi narkotika diduga jenis sabu, serta barang bukti lainnya seperti dua timbangan digital, satu rokok, dan tiga unit handphone. Tersangka HP mengaku menerima pesanan sabu-sabu dari pihak yang disebut sebagai H dan HD, lalu membelinya dari tersangka MAA.

Baca Juga  KOMNAS Perlindungan Anak : Deliserdang 'ZONA MERAH' Kekerasan Seksual Terhadap Anak

“Kedua tersangka kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB