BONDOWOSO,RadarBangsa.co.id –Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama auditor dari BRI melakukan audit terhadap warga Desa Wonosari yang namanya diduga dicatut untuk pemohonan kredit fiktif di BRI Tapen. Audit ini dilaksanakan di Balai Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan, untuk menangani kasus yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah, pada Selasa (17/09)
Tindak lanjut terhadap kasus kredit fiktif ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap setiap individu yang namanya dicantumkan secara tidak sah dalam pemohonan kredit. Kasus ini melibatkan oknum yang memanfaatkan identitas warga untuk keuntungan pribadi tanpa pertanggungjawaban.
Kepala Desa Wonosari, Henus Marzuki, menegaskan permintaannya kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.
“Saya sebagai Kepala Desa Wonosari merasa prihatin dengan kondisi warga kami, terutama yang sudah lanjut usia. Mereka seharusnya menikmati kehidupan yang damai dan menerima bantuan seperti PKH dan BLT. Namun, akibat kejadian ini, mereka tidak bisa lagi menikmati bantuan tersebut,” ujar Marzuki.
Kades Marzuki menambahkan, “Kami dari Pemerintah Desa Wonosari berharap agar aparat penegak hukum dari Polres Bondowoso dan Kejaksaan Negeri Bondowoso dapat menyelidiki dan menyelesaikan kasus ini dengan baik. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan nama-nama warga yang dicatut bisa dikembalikan ke kondisi semula.”
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ketidakpuasan mereka atas pencatutan nama mereka dalam pemohonan kredit.
“Kami semua merasa menjadi korban dan tidak menerima nama kami dicantumkan sebagai pemohon kredit. Kami meminta pendampingan dari lembaga bantuan hukum YLBH Abu Nawas untuk memastikan kasus ini ditangani dengan serius hingga pelakunya tertangkap,” tuturnya saat berada di Balai Desa Wonosari.
Direktur YLBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib, menyatakan komitmennya untuk mendampingi warga yang namanya dicatut dalam pemohonan KUR di BRI. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendampingi kasus ini. Ini adalah tindakan yang sangat keterlaluan, terutama terhadap para lansia yang tidak tahu-menahu tentang pinjaman tersebut,” jelas Habaib.
Habaib juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Kamis, 19 September 2024, sebagai bentuk dukungan untuk menuntaskan kasus kredit KUR fiktif ini.
“Kami akan mendukung sepenuhnya upaya Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam mengusut tuntas pelaku kredit fiktif,” tambah Habaib.
Penulis : Syukri
Editor : Zainul Arifin