Bandit Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan, Ternyata Warga Brondong

- Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KW diamankan di Polres Lamongan (Dok Polres Lamongan for RadarBangsa.co.id)

Tersangka KW diamankan di Polres Lamongan (Dok Polres Lamongan for RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang pria berinisial KW (40) warga Dusun Jompong Kelurahan/Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan. Kacung di tangkap di rumahnya diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu – sabu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu – sabu dengan berat 1,49 gram.

Kasatreskoba Polres Lamongan AKP Aris Harianto melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbyantoro mengatakan penangkapan tersangka berawal pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 petugas Satresnarkoba Polres Lamongan saat melaksanakan kegiatan penyelidikan di daerah Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana adanya seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu

“Selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ditempat tersebut,” kata Ipda Anton Krisbyantoro, Kamsi (26/01/2023).

Alhasil sekitar pukul 23.00 WIB didapati seseorang dengan ciri – ciri yang sama sesuai dengan baket yang didapat yaitu tersangka Kacung yang saat itu berada di dalam rumahnya. Kemudian di lakukan penggerebekan di rumah pelaku tersebut. “Pelaku berhasil kami tangkap di dalam rumahnya dan digeledah ditemukan barang bukti berupa 7 klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam toples plastik putih, 1 bendel plastik klip kosong, 1) unit hp merk samsung warna silver milik pelaku,” ungkapnya.

Untuk proses hukum dan kepastian selanjutnya pelaku berserat barang buktinya dibawa ke Polres Lamongan. Dihadapan petugas tersangka Kacung mengaku membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali kepada orang lain di Lamongan. ” Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Berita Terkait

Bapak di Dusun Curahrejo Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya, Gegara Pohon Sengon
Polisi Ungkap Kopdar Sebelum Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali
Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah
Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 17:40 WIB

Bapak di Dusun Curahrejo Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya, Gegara Pohon Sengon

Senin, 13 Januari 2025 - 09:55 WIB

Polisi Ungkap Kopdar Sebelum Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:32 WIB

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Berita Terbaru

Aiptu Maryudi saat dibawah  Propam Polres Mojokerto (ist)

Peristiwa

Ledakan Maut, Aiptu Maryudi Diperiksa Propam Polres Mojokerto

Senin, 13 Jan 2025 - 15:44 WIB