BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola perizinan berusaha yang transparan dan berorientasi kepastian hukum melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Sikap resmi pemerintah daerah disampaikan Sekretaris Daerah Bangkalan, Ismet Efendi, mewakili Bupati dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan. Agenda tersebut membahas Raperda inisiatif DPRD yang dinilai strategis dalam mendukung kemudahan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam nota pendapatnya, Sekda mengapresiasi langkah DPRD yang menginisiasi regulasi tersebut. Ia menyebut sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci menghadirkan sistem perizinan yang efektif, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Secara prinsip, Pemkab Bangkalan menyatakan sependapat dengan substansi Raperda. Namun, Ismet menegaskan pentingnya pengkajian komprehensif agar materi muatan tetap selaras dengan regulasi di atasnya, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
Menurutnya, harmonisasi sejak tahap penyusunan hingga pembahasan menjadi syarat mutlak agar Raperda tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Sinkronisasi menjadi acuan pokok dalam pembentukan Raperda ini, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” tegas Ismet di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Forkopimda.
Raperda ini diharapkan mampu menata sistem perizinan secara lebih transparan dan terintegrasi, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kepastian hukum dinilai krusial untuk mendorong masuknya modal usaha, memperluas lapangan kerja, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangkalan.
Pemkab memastikan pembahasan akan dilakukan secara cermat dan terbuka. “Tujuan akhirnya adalah pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan pasti secara hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar