Bangkalan Gaspol Raperda Perizinan Berusaha, Pemkab Minta Sinkronisasi Ketat dengan UU Cipta Kerja

Rabu, 4 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Paripurna DPRD Bangkalan membahas Raperda Perizinan Berusaha, Senin (3/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Sidang Paripurna DPRD Bangkalan membahas Raperda Perizinan Berusaha, Senin (3/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola perizinan berusaha yang transparan dan berorientasi kepastian hukum melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Sikap resmi pemerintah daerah disampaikan Sekretaris Daerah Bangkalan, Ismet Efendi, mewakili Bupati dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan. Agenda tersebut membahas Raperda inisiatif DPRD yang dinilai strategis dalam mendukung kemudahan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam nota pendapatnya, Sekda mengapresiasi langkah DPRD yang menginisiasi regulasi tersebut. Ia menyebut sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci menghadirkan sistem perizinan yang efektif, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.

Secara prinsip, Pemkab Bangkalan menyatakan sependapat dengan substansi Raperda. Namun, Ismet menegaskan pentingnya pengkajian komprehensif agar materi muatan tetap selaras dengan regulasi di atasnya, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.

Menurutnya, harmonisasi sejak tahap penyusunan hingga pembahasan menjadi syarat mutlak agar Raperda tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sinkronisasi menjadi acuan pokok dalam pembentukan Raperda ini, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” tegas Ismet di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Forkopimda.

Raperda ini diharapkan mampu menata sistem perizinan secara lebih transparan dan terintegrasi, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kepastian hukum dinilai krusial untuk mendorong masuknya modal usaha, memperluas lapangan kerja, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangkalan.

Pemkab memastikan pembahasan akan dilakukan secara cermat dan terbuka. “Tujuan akhirnya adalah pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan pasti secara hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pernah Mendaki Ijen, Konjen AS Terpikat Wisata dan Kuliner Banyuwangi
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Kendal Mengajak Warga Tertib Taat Bayar Pajak
496 Tahun Pamekasan, Komitmen Baru untuk Daerah yang Lebih Maju
Pemprov Jatim Raih Satya JKN Awards 2026, Khofifah Perkuat Perlindungan Pekerja
24 Tim dari 18 Kecamatan Ramaikan Bupati Cup Free Fire Pasuruan
Seni Budaya Kendal Tampil di Panggung Nasional TMII, Sedot Perhatian Pengunjung
SMK Muhammadiyah 3 Weleri Bentuk Siswa Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:12

Pernah Mendaki Ijen, Konjen AS Terpikat Wisata dan Kuliner Banyuwangi

Kamis, 5 November 2026 - 22:03

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Kendal Mengajak Warga Tertib Taat Bayar Pajak

Kamis, 5 November 2026 - 08:46

496 Tahun Pamekasan, Komitmen Baru untuk Daerah yang Lebih Maju

Senin, 2 November 2026 - 10:14

Pemprov Jatim Raih Satya JKN Awards 2026, Khofifah Perkuat Perlindungan Pekerja

Senin, 2 November 2026 - 06:05

24 Tim dari 18 Kecamatan Ramaikan Bupati Cup Free Fire Pasuruan

Berita Terbaru