Bareskrim Polri dan Polda Jatim Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar di Malang

Bareskrim Polri
Konferensi Pers Kabareskrim, Komjen Pol Wahyu Widada bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto terkait kasus pengungkapan pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang (IST)

MALANG, RadarBangsa.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang terletak di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (02/7/2024).

Pengungkapan ini berawal dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Setelah melakukan profiling, petugas menemukan bahwa pabrik tersebut berada di Malang.

Bacaan Lainnya

Pabrik ini memproduksi tiga jenis narkoba: tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan laboratorium clandestine dan berhasil mengamankan 5 tersangka, 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 pil xanax, 25.000 pil ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta pil ekstasi, dan berbagai peralatan lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Malang pada Rabu (03/7/2024).

“Pabrik ini telah beroperasi selama 2 bulan dan memproduksi 4.000 pil ekstasi per hari,” kata eks Kabaintelkam Polri ini.

Mantan Kapolda Gorontalo ini juga menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah menyewa rumah dengan alasan sebagai kantor EO (Event Organizer) untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.

“Proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” tambah eks Asisten Kapolri Bidang SDM ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.

“Dari seluruh barang bukti yang disita, diperkirakan dapat menyelamatkan 5,35 juta jiwa,” tandas mantan Kapolda Aceh ini.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda.

Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, mengajak warga Kota Malang dan Jawa Timur untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Mari kita jaga Kota Malang dan bersama-sama menjaga Jawa Timur dari bahaya narkoba,” kata eks Kapolda Kaltim ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *