LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Anggota Polsek Pucuk Polres Lamongan mengamankan seorang pria berinisial EAS (36) yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) setelah dilaporkan membawa sabit dan marah-marah di sekitar Jalan Rawa, Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Senin (21/9/2026).
Kapolsek Pucuk AKP Kharis Ubaidillah melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya penanganan tersebut.
Menurutnya, informasi awal diterima Polsek Pucuk dari perangkat Desa Plososetro. Laporan itu menyebut EAS, warga Kecamatan Pucuk, diduga ODGJ dan sedang marah-marah sambil membawa sabit sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
“Polsek Pucuk menerima informasi dari perangkat Desa Plososetro terkait seorang laki-laki berinisial EAS (36), warga Kecamatan Pucuk, yang diduga ODGJ dan sedang marah-marah sambil membawa sabit sehingga meresahkan masyarakat sekitar.” jelasnya.
Menerima laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk menangani situasi. EAS berhasil dibujuk hingga bersedia diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Sabit yang sebelumnya dibawa EAS juga diserahkan kepada petugas. Setelah situasi terkendali, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Pucuk untuk penanganan lebih lanjut.
“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Pucuk untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lebih lanjut bersama pemerintah desa, pihak kesehatan jiwa Puskesmas Pucuk serta keluarga yang bersangkutan.” lanjutnya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan terhadap EAS melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa, layanan kesehatan jiwa Puskesmas Pucuk, dan keluarga.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan orang yang diduga mengalami gangguan jiwa dan berpotensi membahayakan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar