LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Kecelakaan maut terjadi di Jalan JLU Dinoyo, Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Sabtu (3/10/2026). Peristiwa tersebut melibatkan truk tronton box dan sepeda motor hingga menyebabkan pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kecelakaan melibatkan Truk Tronton Box bernomor polisi AB-8437-NA yang dikemudikan OS (39), warga Tegal, dengan sepeda motor TVS bernomor polisi S-5900-KT yang dikendarai Sur (41), warga Lamongan.
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan kecelakaan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, truk melaju dari arah timur menuju barat. Saat tiba di lokasi, sepeda motor bergerak dari arah selatan menuju utara.
“Sesampainya di lokasi, sepeda motor datang dari arah selatan ke utara dan diduga ada salah satu dari kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas menerobos lampu merah. Karena jarak sudah dekat, pengemudi truk tidak dapat menghindar sehingga terjadi kecelakaan,” jelas Ipda M. Hamzaid.
Benturan keras membuat pengendara sepeda motor mengalami luka pada bagian kepala. Korban kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi,” lanjut Hamzaid.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi korban ke RS Muhammadiyah Lamongan untuk proses identifikasi. Polisi juga melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 juta. Kerusakan terjadi pada bagian tangki truk dan bodi sepeda motor.
Meski dugaan awal berkaitan dengan pelanggaran lampu lalu lintas, polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
“Untuk kronologi dan penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Gakum Satlantas Polres Lamongan,” tambah Hamzaid.
Polres Lamongan mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu dan lampu lalu lintas, tidak menerobos lampu merah, serta meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian saat berkendara untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar