KENDAL,RadarBangsa.co.id – Seorang remaja berinisial GPO (16) mengalami luka bacok saat terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok remaja di Kabupaten Kendal, Korban saat ini menjalani perawatan medis di Puskesmas Ringinarum.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal menerima informasi adanya seorang remaja yang dirawat akibat luka bacok pada Kamis (1/10) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab luka yang dialami korban.
“Dari hasil pendalaman anggota di lapangan, dipastikan bahwa remaja tersebut merupakan korban aksi tawuran antarkelompok,”kata Kapolres Kendal,Minggu 4/10/2026.
Peristiwa tawuran itu diketahui terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Cepiring-Gemuh, tepatnya di Desa Pandes, Kecamatan Cepiring, Kendal.
Berdasarkan hasil penyidikan, tawuran diduga dipicu aksi saling tantang melalui media sosial Instagram. Dua kelompok remaja yang menggunakan akun @official_kampoengtengahkdl dan @dataran164boys disebut saling menantang sebelum sepakat bertemu di lokasi kejadian.
Kedua kelompok diduga telah sepakat membawa senjata tajam. Pertemuan tersebut kemudian berujung bentrokan fisik hingga menyebabkan GPO mengalami luka bacok.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MZA alias P (16), pelajar asal Kecamatan Ringinarum.
MZA diamankan karena diduga membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit sepanjang 82 sentimeter saat tawuran berlangsung.
Selain MZA, polisi juga telah mengidentifikasi dan meminta keterangan terhadap empat remaja lainnya, yakni WNA (17), GPO (16), MGAP (16), dan GRP (15).
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu bilah celurit sepanjang 82 sentimeter, sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi H-6592-BND, telepon seluler merek Itel, serta sejumlah pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, MZA disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak.
Ratna mengatakan penyidikan masih berlanjut dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak, mengingat para remaja yang terlibat masih berusia di bawah umur.
Polisi juga mengimbau orang tua dan tenaga pendidik meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan serta aktivitas anak, terutama pada malam hari.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian kepolisian karena aksi saling tantang melalui media sosial dapat berujung pada kekerasan fisik yang membahayakan keselamatan remaja.
Penulis : Tim
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar