Remaja 16 Tahun Korban Tawuran di Kendal Dirawat Usai Dibacok

Minggu, 4 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Seorang remaja berinisial GPO (16) mengalami luka bacok saat terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok remaja di Kabupaten Kendal, Korban saat ini menjalani perawatan medis di Puskesmas Ringinarum.

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal menerima informasi adanya seorang remaja yang dirawat akibat luka bacok pada Kamis (1/10) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab luka yang dialami korban.

“Dari hasil pendalaman anggota di lapangan, dipastikan bahwa remaja tersebut merupakan korban aksi tawuran antarkelompok,”kata Kapolres Kendal,Minggu 4/10/2026.

Peristiwa tawuran itu diketahui terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Cepiring-Gemuh, tepatnya di Desa Pandes, Kecamatan Cepiring, Kendal.

Berdasarkan hasil penyidikan, tawuran diduga dipicu aksi saling tantang melalui media sosial Instagram. Dua kelompok remaja yang menggunakan akun @official_kampoengtengahkdl dan @dataran164boys disebut saling menantang sebelum sepakat bertemu di lokasi kejadian.

Kedua kelompok diduga telah sepakat membawa senjata tajam. Pertemuan tersebut kemudian berujung bentrokan fisik hingga menyebabkan GPO mengalami luka bacok.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MZA alias P (16), pelajar asal Kecamatan Ringinarum.

MZA diamankan karena diduga membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit sepanjang 82 sentimeter saat tawuran berlangsung.

Selain MZA, polisi juga telah mengidentifikasi dan meminta keterangan terhadap empat remaja lainnya, yakni WNA (17), GPO (16), MGAP (16), dan GRP (15).

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu bilah celurit sepanjang 82 sentimeter, sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi H-6592-BND, telepon seluler merek Itel, serta sejumlah pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, MZA disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak.

Ratna mengatakan penyidikan masih berlanjut dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak, mengingat para remaja yang terlibat masih berusia di bawah umur.

Polisi juga mengimbau orang tua dan tenaga pendidik meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan serta aktivitas anak, terutama pada malam hari.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian kepolisian karena aksi saling tantang melalui media sosial dapat berujung pada kekerasan fisik yang membahayakan keselamatan remaja.

 

 

Penulis : Tim

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Polres Lamongan Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II dari Perairan Masalembo
Warung Legen di Mantup Terbakar, Polres Lamongan Cegah Api Merembet ke Rumah Warga
Cium Bau Busuk Dua Hari, Warga Temukan Jenazah di Bangunan Kosong
Ledakan Tabung Gas Pakuwon Surabaya, Lia Istifhama Dorong Penguatan K3
Kecelakaan Tunggal di Paciran Lamongan, Sedan Tabrak Pohon hingga Pengemudi Tewas
Kecelakaan Maut di JLU Lamongan, Pengendara Motor Tewas di Tempat
70 Bal Tembakau dan 1 Ton Gabah Ludes dalam Kebakaran Gudang di Lamongan
Kebakaran Pasar Kepulungan Pasuruan Diselidiki, Labfor Polda Jatim Periksa Blok Selatan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:43

Polres Lamongan Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II dari Perairan Masalembo

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:56

Warung Legen di Mantup Terbakar, Polres Lamongan Cegah Api Merembet ke Rumah Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:56

Cium Bau Busuk Dua Hari, Warga Temukan Jenazah di Bangunan Kosong

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:29

Ledakan Tabung Gas Pakuwon Surabaya, Lia Istifhama Dorong Penguatan K3

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:15

Kecelakaan Tunggal di Paciran Lamongan, Sedan Tabrak Pohon hingga Pengemudi Tewas

Berita Terbaru