Bawa Senpi Ilegal dan Ganja, Pengacara Diamankan

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan Polisi (ist)

Barang bukti yang diamankan Polisi (ist)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Seorang pengacara berinisial S (31) harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai kedapatan membawa senjata api ilegal dan narkotika di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Tersangka S ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat setelah terlibat kecelakaan lalu lintas, Sabtu (26/4).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan penangkapan bermula dari laporan sopir angkutan umum yang mencurigai tersangka membawa senjata api.

“Anggota kami langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” ujar Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Minggu (27/4).

Tidak berhenti di situ, saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut di mobil tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan.

“Di dalam kendaraan, kami temukan 1 pucuk senjata laras panjang model mimis (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip sabu-sabu, 1 klip ganja, serta 1 buah pipet,” kata Susatyo.

Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, tujuh tablet Ranitidine HCl 150 mg, satu lem tembak, enam unit handphone, satu unit Daihatsu Sigra bernopol B 2033 KKS, satu paspor atas nama S, tiga unit dompet, satu tas kecil, satu korek gas, tiga pulpen, satu kunci letter L, dan satu leg holster.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Atas perbuatannya, S dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, S juga dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” tegas Kombes Susatyo.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Berita Terbaru