MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Dalam upaya keras untuk memberantas peredaran Narkoba, Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan puluhan pria dari Desa Wonosunyo Gempol Pasuruan dan Desa Kunjorowesi Ngoro Mojokerto pada Rabu (21/2) lalu.
Kedua desa yang terletak bersebelahan namun berada di kabupaten yang berbeda ini dikenal dengan sebutan “kampung narkoba”. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain melakukan penggerebekan di sebuah toko yang diduga menjadi tempat peredaran barang haram jenis sabu-sabu, Sat Narkoba juga melakukan tes urine On the Spot kepada orang yang melintas di jalan yang menghubungkan kedua kampung tersebut.
Hasilnya mengejutkan, sebanyak 21 orang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Mojokerto. Kasat Narkoba AKP Marji menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut berhasil mengamankan 21 orang yang positif mengkonsumsi barang haram tersebut berdasarkan tes urine on the spot yang dilakukan oleh Dokkes Polres Mojokerto.
“Kami mengamankan 19 tersangka dan kemudian melakukan tes urine di tempat oleh anggota Dokkes Polres Mojokerto. Hasilnya, urine ke-19 tersangka tersebut terbukti mengandung metamfetamin dan amfetamin,” ujar AKP Marji.
Sementara itu, 2 orang lainnya tertangkap membawa barang bukti sabu sebanyak 3 klip. Mereka semua dibawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Marji.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini, mereka semua harus mendekam di Tahanan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut.