Berantas Narkoba, Polres Mojokerto Gerebek Kampung Narkoba

- Redaksi

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku saat di Polres Mojokerto (IST)

Para pelaku saat di Polres Mojokerto (IST)

MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Dalam upaya keras untuk memberantas peredaran Narkoba, Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan puluhan pria dari Desa Wonosunyo Gempol Pasuruan dan Desa Kunjorowesi Ngoro Mojokerto pada Rabu (21/2) lalu.

Kedua desa yang terletak bersebelahan namun berada di kabupaten yang berbeda ini dikenal dengan sebutan “kampung narkoba”. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain melakukan penggerebekan di sebuah toko yang diduga menjadi tempat peredaran barang haram  jenis sabu-sabu, Sat Narkoba juga melakukan tes urine On the Spot kepada orang yang melintas di jalan yang menghubungkan kedua kampung tersebut.

Hasilnya mengejutkan, sebanyak 21 orang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Mojokerto. Kasat Narkoba AKP Marji menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut berhasil mengamankan 21 orang yang positif mengkonsumsi barang haram tersebut berdasarkan tes urine on the spot yang dilakukan oleh Dokkes Polres Mojokerto.

“Kami mengamankan 19 tersangka dan kemudian melakukan tes urine di tempat oleh anggota Dokkes Polres Mojokerto. Hasilnya, urine ke-19 tersangka tersebut terbukti mengandung metamfetamin dan amfetamin,” ujar AKP Marji.

Sementara itu, 2 orang lainnya tertangkap membawa barang bukti sabu sebanyak 3 klip. Mereka semua dibawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Marji.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini, mereka semua harus mendekam di Tahanan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB