Berantas Narkoba, Polres Mojokerto Gerebek Kampung Narkoba

- Redaksi

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku saat di Polres Mojokerto (IST)

Para pelaku saat di Polres Mojokerto (IST)

MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Dalam upaya keras untuk memberantas peredaran Narkoba, Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan puluhan pria dari Desa Wonosunyo Gempol Pasuruan dan Desa Kunjorowesi Ngoro Mojokerto pada Rabu (21/2) lalu.

Kedua desa yang terletak bersebelahan namun berada di kabupaten yang berbeda ini dikenal dengan sebutan “kampung narkoba”. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain melakukan penggerebekan di sebuah toko yang diduga menjadi tempat peredaran barang haram  jenis sabu-sabu, Sat Narkoba juga melakukan tes urine On the Spot kepada orang yang melintas di jalan yang menghubungkan kedua kampung tersebut.

Hasilnya mengejutkan, sebanyak 21 orang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Mojokerto. Kasat Narkoba AKP Marji menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut berhasil mengamankan 21 orang yang positif mengkonsumsi barang haram tersebut berdasarkan tes urine on the spot yang dilakukan oleh Dokkes Polres Mojokerto.

“Kami mengamankan 19 tersangka dan kemudian melakukan tes urine di tempat oleh anggota Dokkes Polres Mojokerto. Hasilnya, urine ke-19 tersangka tersebut terbukti mengandung metamfetamin dan amfetamin,” ujar AKP Marji.

Sementara itu, 2 orang lainnya tertangkap membawa barang bukti sabu sebanyak 3 klip. Mereka semua dibawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Marji.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini, mereka semua harus mendekam di Tahanan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Berita Terbaru