Berbekal Rekaman CCTV, Dua Bajingan Dibekuk

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua residivis

Dua residivis

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Dua residivis kasus pencurian bernama Moch Anang Agus Fatoni (38), asal Dupak Rukun Timur Bubutan Surabaya dan Agung Kurniawan (39), asal Dusun Cere, Desa Wonokalang, Wonoayu Sidoarjo, kembali ditangkap Polisi.

Keduanya ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonocolo sesaat usai melakukan pencurian dengan kekerasan sebuah kalung milik Sri Mujiati (52), warga Kranggan Margorejo 26-H Surabaya. Ironisnya, kedua pelaku ini baru saja bebas dari penjara akibat melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih, menuturkan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan korban Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2020/JATIM/RESTABES SBY/SEKWNCL Tanggal 24 Januari 2020, berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman CCTV disekitar TKP itu anggota kami langsung melakukan penyidikan dan Alhamdulillah hanya kurun waktu 5 jam pelaku berhasil kita tangkap,” ujar Masdawati Saragih, saat gelar press release, Senin (27/01/20).

Mantan Kapolsek Simokerto itu juga mengatakan, kedua pelaku ini merupakan residivis dia pernah dipenjara dengan perkara kasus jambret.

“Jadi modus kedua pelaku ini, pura-pura tanya alamat, kemudian pada saat korban hendak menjawab dan lengah pelaku langsung merampas kalung yang dipakai oleh korbannya,” kata Masdawati Saragih.

Masih kata Masdawati Saragih, pelaku ini sudah beraksi dua kali dan hasil penjualan oleh pelaku digunakan untuk berfoya-foya,” tutup Masdawati.

Akibat perbuatannya itu, keduanya kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Wonocolo Surabaya dan keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Fif)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar
Kejari Lamongan Sidak Proyek Puskesmas Sukodadi, Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu
Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara
Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Kejari Lamongan Sidak Proyek Puskesmas Sukodadi, Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Bangkalan Lutfiyana Lukman Hakim berfoto besama di ajang Pemilihan Cong Kene’ Bhing Ana’ 2025 di Gedung Serbaguna Rato Ebhu, Kamis (16/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Ajang Cong Kene’ Bhing Ana’ 2025, Wadah Anak Bangkalan Tumbuhkan Cinta Budaya

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:26 WIB

Sekda Bangkalan Ismed Efendi bersama perwakilan IAI Jatim saat pembukaan Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan di Pendopo Agung, Jumat (17/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

IAI Jatim Turun Gunung, Dukung Revitalisasi Ikon Kota Bangkalan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:17 WIB