Berbekal Rekaman CCTV, Dua Bajingan Dibekuk

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua residivis

Dua residivis

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Dua residivis kasus pencurian bernama Moch Anang Agus Fatoni (38), asal Dupak Rukun Timur Bubutan Surabaya dan Agung Kurniawan (39), asal Dusun Cere, Desa Wonokalang, Wonoayu Sidoarjo, kembali ditangkap Polisi.

Keduanya ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonocolo sesaat usai melakukan pencurian dengan kekerasan sebuah kalung milik Sri Mujiati (52), warga Kranggan Margorejo 26-H Surabaya. Ironisnya, kedua pelaku ini baru saja bebas dari penjara akibat melakukan pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun, Indonesia Moeda Jatim Berkarya Bersama Erick Thohir  

“Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih, menuturkan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan korban Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2020/JATIM/RESTABES SBY/SEKWNCL Tanggal 24 Januari 2020, berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman CCTV disekitar TKP itu anggota kami langsung melakukan penyidikan dan Alhamdulillah hanya kurun waktu 5 jam pelaku berhasil kita tangkap,” ujar Masdawati Saragih, saat gelar press release, Senin (27/01/20).

Baca Juga  Ditemukan Motor Tak Bertuan Jenis Honda Trail Tahun 2021 di Waduk Mojomanis Lamongan

Mantan Kapolsek Simokerto itu juga mengatakan, kedua pelaku ini merupakan residivis dia pernah dipenjara dengan perkara kasus jambret.

“Jadi modus kedua pelaku ini, pura-pura tanya alamat, kemudian pada saat korban hendak menjawab dan lengah pelaku langsung merampas kalung yang dipakai oleh korbannya,” kata Masdawati Saragih.

Baca Juga  Tingkatkan Kolaborasi Internasional, ITS Tekan MoU dengan BRAUIC

Masih kata Masdawati Saragih, pelaku ini sudah beraksi dua kali dan hasil penjualan oleh pelaku digunakan untuk berfoya-foya,” tutup Masdawati.

Akibat perbuatannya itu, keduanya kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Wonocolo Surabaya dan keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Fif)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB