SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Dua residivis kasus pencurian bernama Moch Anang Agus Fatoni (38), asal Dupak Rukun Timur Bubutan Surabaya dan Agung Kurniawan (39), asal Dusun Cere, Desa Wonokalang, Wonoayu Sidoarjo, kembali ditangkap Polisi.
Keduanya ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonocolo sesaat usai melakukan pencurian dengan kekerasan sebuah kalung milik Sri Mujiati (52), warga Kranggan Margorejo 26-H Surabaya. Ironisnya, kedua pelaku ini baru saja bebas dari penjara akibat melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih, menuturkan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan korban Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2020/JATIM/RESTABES SBY/SEKWNCL Tanggal 24 Januari 2020, berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman CCTV disekitar TKP itu anggota kami langsung melakukan penyidikan dan Alhamdulillah hanya kurun waktu 5 jam pelaku berhasil kita tangkap,” ujar Masdawati Saragih, saat gelar press release, Senin (27/01/20).
Mantan Kapolsek Simokerto itu juga mengatakan, kedua pelaku ini merupakan residivis dia pernah dipenjara dengan perkara kasus jambret.
“Jadi modus kedua pelaku ini, pura-pura tanya alamat, kemudian pada saat korban hendak menjawab dan lengah pelaku langsung merampas kalung yang dipakai oleh korbannya,” kata Masdawati Saragih.
Masih kata Masdawati Saragih, pelaku ini sudah beraksi dua kali dan hasil penjualan oleh pelaku digunakan untuk berfoya-foya,” tutup Masdawati.
Akibat perbuatannya itu, keduanya kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Wonocolo Surabaya dan keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Fif)