Berkat Rekaman CCTV, Polresta Banyuwangi Amankan Pelaku Curat Ratusan Juta Rupiah

- Redaksi

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwnagi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasat Reskrim merilis hasil ungkap tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) periode Nopember 2021. Kegiatan pres rilis sendiri dilaksanakan di Mapolresta Banyuwangi, Jumat siang (10/11/2021).

Hasil pengungkapan tindak kriminalitas ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyuwangi.

“Atas pengungkapan ini, sebanyak 2 (dua) tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus berbeda. Dalam perkara ini kedua orang tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Jumat siang.

Dari dua orang tersangka pelaku Curat yang diamankan ini modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda beda. Tersangka AS, laki-laki, 51 tahun), alamat Jalan Undayana, Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali, tempat tinggal di Lingkungan Sukowidi, RT 005, RW 001, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Sedangakan tersangka WM, laki-laki, 41 tahun, alamat sesuai KTP Dusun Pasar Alas Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember.

“Kasus Curat sasaran toko, AS berangkat dari rumah dengan tujuan mencari sasaran pencurian, dan pada hari selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 04.00 Wib AS menemukan sasaran pencurian toko di daerah jalan Sutawijaya, Sumberrejo, Banyuwangi. AS melihat dan mengamati situasi lingkungan dan merasa aman dia melompati pagar, berjalan ke belakang toko, mencongkel pintu yang terkunci dengan menggunakan linggis kecil, masuk mengambil rokok yang berada di etalase yang tidak terkunci,” papar AKP M. Priambodo Banyuwangi.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, AS tersangka kemudian memasukan rokok -rokok tersebut ke dalam karung/sak warna putih, keluar melewati pintu belakang kembali, melompati pagar toko. Setelah di depan toko tersangka AS mengambil tempat sampah abu-abu yang berada di depan toko dan memasukkan semua rokok berbagai merk yang telah diambilnya kedalam tempat sampah tersebut. kemudian pulang ke rumahnya.

“Atas kejadian pencurian tersebut korban FN pemilik toko mengalami kerugian sebesar ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” ucap Kasat Reskrin Polresta Banyuwangi.

AKP M. Priambodo uga menyampaikan jika AS melakukan aksinya di Toko Kosmetik yang berada di Jalan Agus Salim, Mojopanggung, Giri, Banyuwangi sehinggga pemilik Saudara BH mengalami kerugian mencapai ± Rp. 33.770.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

“Kami bisa segera mengamankan AS, terbantu dengan adanya rekaman dari CCTV yang terpasang di TKP. TSK tidak menyadari jika aksinya terekam CCTV, hal ini yang membantu anggota Unit Opsnal Satreskrim dalam melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap TSK AS,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain itu Polresta Banyuwangi juga mengamankan WE pelaku pencurian sejumlah baterai tower di 9 (sembilan) tempat yang berbeda kurun waktu antara tanggal 12 sampai dengan 25 Oktober 2021. Kerugian korban dari PT Telkomsel sebesar + Rp. 178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan korban dari PT Infratex XL Axiata sebesar + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Satreskrim saat ini juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan sindikat pencurian baterai tower tersebut.

“Kedua orang tersangka baik AS maupun WE keduanya sama-sama residivis dalam kasus yang sama. Tersangka AS tercatat 4 (empat) kali masuk Lapas dan tahun 2019 pernah dihukum di Lapas Karangasem dalam perkara penadah barang hasil kejahatan dengan vonis 1 tahun. Sedangkan WE pernah dihukum di Lapas Banyuwangi dalam perkara senjata tajam dengan vonis 5 bulan 10 hari,” tutup AKP Priambodo.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB