BPSK Mandek di Daerah, Anggota DPD RI Lia Istifhama Soroti Lemahnya Perlindungan Konsumen

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Komite III DPD RI bersama Kemendag bahas BPSK, Senin (6/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Rapat Komite III DPD RI bersama Kemendag bahas BPSK, Senin (6/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyoroti lemahnya operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah saat rapat kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perdagangan RI.

Dalam forum tersebut, ia menegaskan perlunya penguatan sistem perlindungan konsumen, khususnya terkait efektivitas lembaga BPSK di tingkat daerah.

Dalam rapat yang berlangsung interaktif, Lia membuka penyampaiannya dengan pantun sebelum mengulas persoalan utama. Ia mengungkapkan bahwa BPSK di Jawa Timur sebenarnya telah terbentuk, namun belum berjalan optimal.

Kendala utama yang dihadapi adalah sentralisasi layanan akibat persoalan penganggaran. Dari seluruh wilayah di Jawa Timur, saat ini hanya lima kabupaten/kota yang mampu mengoperasikan BPSK secara aktif.

Peralihan kewenangan penganggaran dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi disebut menjadi faktor utama terhambatnya operasional lembaga tersebut. Akibatnya, akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa konsumen menjadi terbatas.

“Di Jawa Timur memang sudah terbentuk, namun saat ini ada kendala sentralisasi layanan karena hanya lima kabupaten/kota yang beroperasional. Hal ini disebabkan terkait penganggaran akibat peralihan kewenangan,” ujar Lia Istifhama.

Ia juga menyoroti lemahnya kekuatan eksekusi putusan BPSK. “Putusan BPSK kerap dimentahkan melalui keberatan di Pengadilan Negeri maupun kasasi, sehingga perlu penguatan regulasi,” tegasnya.

Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada perlindungan konsumen, terutama di daerah yang belum memiliki akses BPSK aktif. Masyarakat berpotensi kesulitan mencari keadilan dalam sengketa dengan pelaku usaha.

Lia menilai perlu adanya revisi atau penguatan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Langkah ini penting untuk memastikan BPSK dapat berfungsi maksimal sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Masukan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Perdagangan dalam merumuskan kebijakan ke depan. “Penguatan regulasi sangat penting agar BPSK bisa efektif dan benar-benar melindungi masyarakat,” pungkas Lia.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Tak Ada Demo Ricuh, May Day Jember 2026 Berubah Jadi Panggung Harmoni Buruh dan Pengusaha
Negara Turun ke Laut, Ratifikasi ILO 188 Jadi Tameng Baru Buruh Perikanan dari Eksploitasi
Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Hak Dirikan Media Dijamin Konstitusi
Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global
May Day Asahan Memanas, Bupati Tegaskan Buruh Penopang Utama Ekonomi Daerah
NTB Resmikan Pusat Informasi Rinjani, Perkuat Status UNESCO Global Geopark

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:13 WIB

Tak Ada Demo Ricuh, May Day Jember 2026 Berubah Jadi Panggung Harmoni Buruh dan Pengusaha

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:50 WIB

Negara Turun ke Laut, Ratifikasi ILO 188 Jadi Tameng Baru Buruh Perikanan dari Eksploitasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:51 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Hak Dirikan Media Dijamin Konstitusi

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:02 WIB

Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:53 WIB

Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global

Berita Terbaru