JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyoroti lemahnya operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah saat rapat kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perdagangan RI.
Dalam forum tersebut, ia menegaskan perlunya penguatan sistem perlindungan konsumen, khususnya terkait efektivitas lembaga BPSK di tingkat daerah.
Dalam rapat yang berlangsung interaktif, Lia membuka penyampaiannya dengan pantun sebelum mengulas persoalan utama. Ia mengungkapkan bahwa BPSK di Jawa Timur sebenarnya telah terbentuk, namun belum berjalan optimal.
Kendala utama yang dihadapi adalah sentralisasi layanan akibat persoalan penganggaran. Dari seluruh wilayah di Jawa Timur, saat ini hanya lima kabupaten/kota yang mampu mengoperasikan BPSK secara aktif.
Peralihan kewenangan penganggaran dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi disebut menjadi faktor utama terhambatnya operasional lembaga tersebut. Akibatnya, akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa konsumen menjadi terbatas.
“Di Jawa Timur memang sudah terbentuk, namun saat ini ada kendala sentralisasi layanan karena hanya lima kabupaten/kota yang beroperasional. Hal ini disebabkan terkait penganggaran akibat peralihan kewenangan,” ujar Lia Istifhama.
Ia juga menyoroti lemahnya kekuatan eksekusi putusan BPSK. “Putusan BPSK kerap dimentahkan melalui keberatan di Pengadilan Negeri maupun kasasi, sehingga perlu penguatan regulasi,” tegasnya.
Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada perlindungan konsumen, terutama di daerah yang belum memiliki akses BPSK aktif. Masyarakat berpotensi kesulitan mencari keadilan dalam sengketa dengan pelaku usaha.
Lia menilai perlu adanya revisi atau penguatan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Langkah ini penting untuk memastikan BPSK dapat berfungsi maksimal sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Masukan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Perdagangan dalam merumuskan kebijakan ke depan. “Penguatan regulasi sangat penting agar BPSK bisa efektif dan benar-benar melindungi masyarakat,” pungkas Lia.
Lainnya:
- Tak Ada Demo Ricuh, May Day Jember 2026 Berubah Jadi Panggung Harmoni Buruh dan Pengusaha
- Negara Turun ke Laut, Ratifikasi ILO 188 Jadi Tameng Baru Buruh Perikanan dari Eksploitasi
- Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Hak Dirikan Media Dijamin Konstitusi
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








