BPSK Mandek di Daerah, Anggota DPD RI Lia Istifhama Soroti Lemahnya Perlindungan Konsumen

Selasa, 7 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Komite III DPD RI bersama Kemendag bahas BPSK, Senin (6/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Rapat Komite III DPD RI bersama Kemendag bahas BPSK, Senin (6/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyoroti lemahnya operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah saat rapat kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perdagangan RI.

Dalam forum tersebut, ia menegaskan perlunya penguatan sistem perlindungan konsumen, khususnya terkait efektivitas lembaga BPSK di tingkat daerah.

Dalam rapat yang berlangsung interaktif, Lia membuka penyampaiannya dengan pantun sebelum mengulas persoalan utama. Ia mengungkapkan bahwa BPSK di Jawa Timur sebenarnya telah terbentuk, namun belum berjalan optimal.

Kendala utama yang dihadapi adalah sentralisasi layanan akibat persoalan penganggaran. Dari seluruh wilayah di Jawa Timur, saat ini hanya lima kabupaten/kota yang mampu mengoperasikan BPSK secara aktif.

Peralihan kewenangan penganggaran dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi disebut menjadi faktor utama terhambatnya operasional lembaga tersebut. Akibatnya, akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa konsumen menjadi terbatas.

“Di Jawa Timur memang sudah terbentuk, namun saat ini ada kendala sentralisasi layanan karena hanya lima kabupaten/kota yang beroperasional. Hal ini disebabkan terkait penganggaran akibat peralihan kewenangan,” ujar Lia Istifhama.

Ia juga menyoroti lemahnya kekuatan eksekusi putusan BPSK. “Putusan BPSK kerap dimentahkan melalui keberatan di Pengadilan Negeri maupun kasasi, sehingga perlu penguatan regulasi,” tegasnya.

Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada perlindungan konsumen, terutama di daerah yang belum memiliki akses BPSK aktif. Masyarakat berpotensi kesulitan mencari keadilan dalam sengketa dengan pelaku usaha.

Lia menilai perlu adanya revisi atau penguatan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Langkah ini penting untuk memastikan BPSK dapat berfungsi maksimal sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Masukan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Perdagangan dalam merumuskan kebijakan ke depan. “Penguatan regulasi sangat penting agar BPSK bisa efektif dan benar-benar melindungi masyarakat,” pungkas Lia.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah
Bukan Sekadar Soal Panggilan, Kemnaker Tekankan Kepastian Hak Pekerja Rumah Tangga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Selasa, 15 September 2026 - 23:41

RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Berita Terbaru