JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan berpeluang memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai total Rp900.000. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar pekerja atau buruh dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan Kemnaker, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pembayarannya dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi persyaratan memperoleh total Rp900.000.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan program BSU ditujukan untuk membantu menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja Indonesia.
“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Indah menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk mendapatkan BSU 2026.
Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Ketiga, pekerja menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Untuk wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas upah penerima mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Kemnaker juga menegaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima bukan semata-mata berdasarkan pengakuan pekerja. Besarannya mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.
Komponen upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Selain persyaratan kepesertaan dan batas penghasilan, Kemnaker menetapkan kelompok pekerja tertentu yang tidak berhak menerima BSU 2026.
Mereka adalah pekerja atau buruh yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif.
Adapun pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Ketentuan penerima BSU 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kemnaker melalui https\://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.
Pekerja diimbau memperhatikan persyaratan tersebut dan menggunakan kanal resmi pemerintah untuk memperoleh informasi mengenai BSU 2026.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar