Bukan Sinetron, Ini Nyata! Ijonk Diduga Otak Jaringan Vape Ilegal Kelas Kakap – RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan artis Ijonk tersangka kasus penyelundupan vape etomidate oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Dok Istimewa)

Penangkapan artis Ijonk tersangka kasus penyelundupan vape etomidate oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Dok Istimewa)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Artis berinisial JF alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan cartridge podberisi liquid vape yang mengandung etomidate, senyawa anestesi yang masuk kategori obat keras. Pria yang dikenal publik sebagai pesinetron itu diduga kuat menjadi otak di balik aksi penyelundupan yang melibatkan jaringan antarnegara.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, mengungkapkan bahwa JF bukan sekadar penyandang dana, tetapi juga bertindak sebagai pengendali utama dalam jaringan tersebut.

“JF yang membuat grup WhatsApp bernama Berangkat yang digunakan untuk berkoordinasi. Ia juga diduga sebagai inisiator seluruh proses penyelundupan, mulai dari pembelian hingga distribusi,” kata Ronald dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Penangkapan terhadap JF dilakukan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, setelah polisi melakukan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Awal pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan BTR, seorang kurir yang kedapatan membawa 100 cartridge vape berisi etomidate dari Malaysia. Ia diamankan saat berada di atas kapal KM Labobar di Pelabuhan Makassar, Jumat (14/4/2025) dini hari.

Penyidikan berlanjut dengan penangkapan ER, yang disebut sebagai pihak yang memerintahkan BTR mengambil barang haram tersebut. Pada hari yang sama, aparat juga menangkap EDS di Jakarta Selatan. Dari apartemen EDS, polisi menyita 40 *cartridge* serupa. EDS diketahui baru saja kembali dari Thailand dan tergabung dalam grup WhatsApp yang sama dengan para tersangka lainnya.

“Fakta-fakta ini terungkap dari hasil penyisiran bukti digital yang ditemukan di perangkat para pelaku,” jelas Ronald.

Atas perbuatannya, JF dan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait penyelundupan dan peredaran zat berbahaya tanpa izin.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk asal-usul pasokan etomidate yang diketahui tidak untuk konsumsi umum, apalagi digunakan dalam bentuk vape.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru