PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Polemik rencana alih fungsi lahan hutan produksi seluas 22,5 hektare di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, memicu gelombang penolakan warga. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa pihak pengembang belum pernah mengajukan perizinan ke pemerintah daerah.
Penegasan itu disampaikan menyusul aksi ribuan warga yang menolak proyek pembangunan real estate dan pariwisata di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang pada 29 Maret 2026.
Rusdi Sutejo, yang akrab disapa Mas Rusdi, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak memiliki hubungan administratif dengan PT Stasionkota Saranapermai. Ia memastikan tidak ada permohonan rekomendasi teknis maupun perizinan yang diajukan oleh perusahaan tersebut.
Melalui akun Instagram resminya, Rusdi menegaskan bahwa seluruh investasi di Pasuruan harus melalui prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan mentoleransi aktivitas investasi yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Sementara itu, aksi penolakan warga Prigen mencuat sebagai respons atas rencana pembangunan di kawasan hutan produksi. Ribuan warga turun ke jalan menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Warga menilai lokasi proyek berada di wilayah rawan, dengan ketinggian 800–1000 meter di atas permukaan laut dan kemiringan lereng mencapai 35 derajat. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap bencana jika terjadi kegagalan teknis pembangunan.
“Kalau kita nggak ada urusan sama PT Stasionkota Saranapermai, mereka pun tidak pernah mengajukan perizinan langsung ke Pemkab Pasuruan,” tegas Rusdi.
Ia juga menambahkan bahwa setiap investasi harus memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
“Semua investasi harus sesuai UU yang berlaku dan berdampak baik pada lingkungan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan, Hadi Sucipto, menyatakan kekhawatiran warga terhadap potensi bencana ekologis.
“Ketika ada gagal teknis, nyawa taruhannya. Ribuan warga Prigen bisa terdampak,” ujarnya.
Penolakan warga bukan tanpa alasan. Kawasan yang direncanakan untuk pembangunan merupakan daerah resapan air sekaligus habitat satwa dilindungi seperti elang jawa. Selain itu, wilayah tersebut menjadi penyangga utama ekosistem hutan di Pasuruan.
Rusdi mengapresiasi sikap warga yang aktif menjaga lingkungan. Ia juga menyebut DPRD Kabupaten Pasuruan telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji persoalan tersebut secara mendalam.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mempertimbangkan rekomendasi DPRD sebelum mengambil langkah lanjutan, terutama terkait perizinan dan kebijakan tata ruang.
Rusdi menegaskan bahwa konflik antara warga dan pengembang harus diselesaikan melalui dialog terbuka.
“Sampai saat ini, kami tidak pernah berhubungan dengan pihak perusahaan. Silakan diselesaikan bersama secara kondusif,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar