JEMBER, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember mulai mematangkan skema perlindungan pekerja rentan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026. Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi di Hotel Fortunagrande Jember, Rabu (1/4/2026).
Fokus utama pertemuan adalah memastikan alokasi anggaran DBHCHT tepat sasaran untuk menjamin perlindungan ketenagakerjaan, khususnya bagi buruh tani tembakau dan pekerja sektor informal lainnya.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah perangkat daerah seperti BKAD, Bappeda, dan Bagian Ekonomi Setkab. Agenda utama mencakup sinkronisasi regulasi serta pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar operasional program tahun depan.
Dalam forum itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya kejelasan teknis agar implementasi program tidak terkendala di lapangan. Selain itu, perluasan cakupan kepesertaan menjadi prioritas untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jember, Hadi Mulyono, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan program.
“Kami ingin memastikan kerja sama antara Pemkab Jember dan BPJS Ketenagakerjaan terus solid. Melalui DBHCHT, negara hadir memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja sektor tembakau,” ujar Hadi.
Ia menambahkan, koordinasi dengan BKAD dan Bappeda diperlukan agar penganggaran berjalan sesuai aturan.
“Kami juga memastikan pengalokasian anggaran tetap berada dalam koridor hukum dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, menyebut pembahasan PKS menjadi langkah strategis untuk meminimalkan hambatan teknis.
“Fokus kami adalah mempermudah proses pendaftaran dan memastikan manfaat jaminan sosial benar-benar dirasakan pekerja rentan,” kata Dadang.
Menurutnya, dukungan Pemkab Jember menjadi faktor penting dalam memperluas perlindungan sosial berbasis DBHCHT.
Program ini dinilai memiliki dampak signifikan dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain memberikan perlindungan kerja, kebijakan ini juga berkontribusi pada upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah.
Dengan sinergi lintas sektor yang semakin solid, Pemkab Jember optimistis implementasi DBHCHT 2026 mampu menjangkau lebih banyak pekerja rentan. Pemerintah berharap perlindungan yang diberikan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga berkelanjutan bagi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin

















