Dealer Eka Karunia Lamongan Digugat Puluhan Nasabahnya, Sudah 8 Kali Sidang

- Redaksi

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kanan) Ispandoyo SH, Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Jatim (IST)

(Kanan) Ispandoyo SH, Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Jatim (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sidang perkara perdata Dealer Eka Karunia Motor Lamongan yang digugat oleh puluhan konsumennya atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh sales marketingya, memasuki tahap kesimpulan.

Sidang gugatan dengan register perkara No. 40/Pdt.G/2021/ tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, pada hari Rabu (20/4) kemarin.

“Terhitung sidang kurang lebih ada 8 kali, kemarin masih tahap kesimpulan. Agenda sidang pada hari Rabu (27/4) depan sudah putusan. Ini adalah upaya para konsumen untuk mencari keadilan,” ujar Ispandoyo SH, Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Jatim, Kamis (21/4).

Ispandoyo mengatakan, perusahaan pusat dealer motor yang ada di Surabaya yaitu (PT.Eka Jaya Karunia Abadi) dan cabangnya yang ada di Lamongan (CV Eka Karunia Motor) terbukti pemiliknya atau direkturnya sama, yakni satu orang bernama Katarina Suryono.

“Sebanyak 15 konsumen melalui LBH Ansor Jatim dan LBH Ansor Lamongan, meminta pertanggungjawaban penganti (asas vicarious liability) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawan resmi mereka atas nama Sugibowo (Sales Marketing),” terang Ispandoyo.

Dalam persidangan sebelumnya, kata dia, telah terbukti dan diakui oleh para tergugat, yaitu adanya usaha dealer Honda dan saling terkait yaitu kantor pusat di Surabaya dan cabangnya di Lamongan yang telah memperkerjakan Sugibowo sebagai karyawan.

Selain itu, sambung Ispandoyo, dalam persidangan Sugibowo juga diakui telah merugikan konsumen dengan mengelapkan uang perusahaan (hasil dari uang pemesanan para konsumen).

“Intinya, gugatan para penggugat telah dapat dibuktikan antara lain bukti pemesanan berupa kwitansi, foto saat pembayaran di dealer disaksikan oleh para karyawan lain, daftar konsumen pemesanan yang dibuat oleh dealer, dan saat pertemuan antara para konsumen yang dirugikan dengan pihak dealer,” ucapnya.

Selain itu, menurut dia, dalam proses persidangan syarat asas pertangungjawaban penganti (pasal 1367 ayat (1) dan ayat (3) KUH Perdata) telah terbukti bahkan dikuatkan oleh bukti surat dan saksi-saksi oleh para tergugat.

Sehingga, lanjut Ispandoyo, jelas pihak dealer telah lalai dengan memperkerjakan Sugibowo bahkan mungkin sengaja dibiarkan hingga akhirnya korbannya menjadi banyak dan akhirnya seolah lempar tanggung jawab dengan melaporkan Sugibowo secara pidana.

“Tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hukum dan perundang-undangan telah mengatur dan melindungi para konsumen yang beriktikad baik. Karenanya, perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para konsumen,” ungkapnya.

Menurutnya, apalagi korban dalam perkara ini tidak hanya sebanyak 15 orang sebagamana dalam gugatan ini. Tetapi, kata dia, masih banyak korban lainnya, dimana total sebanyak 50 orang lebih dengan total kerugian Rp 1 miliar lebih.

“LBH Ansor Jawa Timur tidak akan berhenti pada proses perdata saja. Karena sesuai ketentuan undang-undang hal ini tidak menghapuskan tanggung jawab hukum secara pidana, karena perkara ini sangat meresahkan warga dan tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.

Selain itu, imbuh dia, LBH Ansor Jatim juga akan menempuh para perlindungan konsumen melalui komisi perlindungan konsumen. Dan bila perlu kita akan minta tuntutan perusahaan ini ditutup karena telah menimbulkan kerugian besar bagi warga.

“Ini perlu kita sampaikan dan LBH Ansor Jawa Timur melalui cabang-cabangnya yang tersebar di Kota/Kabupaten salah satunya LBH Ansor Lamongan, akan membuat posko pengaduan terhadap hal perkara yang serupa, karena kita menengarahi masih banyak korban-korban lain yang hingga kini kesulitan mencari akses keadilan,” papar Ispandoyo.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk itu pula, demi keadilan dan sehatnya usaha yang tidak merugikan bagi publik, pihaknya memohon pengadilan dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Memutus secara murni dan dengan hati nurani secara jernih, bahwa para konsumen jelas adalah korban dan kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab atas seluruh nilai kerugian yang dialami oleh para korban,” tukasnya.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru