LAMPUNG SELATAN, RadarBangsa.co.id – Keseriusan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) DPP Lampung Selatan dalam mengawasi pekerjaan yang bersumber dari APBD dan APBN,terbukti dengan melaporkan adanya dugaan mark up anggaran pembangunan onderlag di Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan Anggaran Tahun 2019. Resmi disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kalianda pada Jum’at (8/11/19).
Eddy Saputra, selaku ketua LSM GPAN menyampaikan laporan ini, karena adanya dugaan mark up anggaran pekerjaan onderlag dan laporan sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negri Kalianda agar segera ditindak lanjuti secara hukum.
“Semua bukti kecurangan dan investigasi sudah kami serahkan, ke Kejaksaan dan kami harap laporan ini segera ditindak lanjuti,” Ujarnya.
Menurut Ketua LSM GPAN DPP Lampung Selatan ini, Pekerjaan onderlag jalan yang bersumber dari Program Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 ini,diduga pekerjaan tidak sesuai dengan nilai besaran anggaran dana yang ada.
“Pekerjaan onderlag yang bersumber dari dana desa anggaran tahun 2019 di Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung, pekerjaanya tidak sesuai dengan besaran anggaran dana yang mencapai Rp.322.705.000,” imbuhnya.
Menurut Eddy, masih akan ada beberapa Desa lagi yang disinyalir adanya dugaan mark up dan penyalah gunaan anggaran yang bersumber dari Program Dana Desa (DD) dan pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk ikut dilaporkan ke Kejaksaan Negri Kalianda.
Sementara itu Kepala Desa Sinar Rejeki, Dariyanto , yang dihubungi wartawan untuk dokonfirmasi terkait dugaan adanya mark up anggaran dipekerjaan jalan onderlag di Desanya , Kepala Desa terkesan diam, karna beberapa kali dihubungi melalui telpon celulernya tidak dianggat meski kondisi telpon selulernya aktif dan saat di kirim sms juga belum mau menjawab.Tukasnya (Rizki)