SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang semakin pesat di industri media dinilai tidak boleh menggeser prinsip dasar jurnalistik. Dewan Pers menegaskan bahwa akurasi, verifikasi, independensi, dan tanggung jawab redaksi tetap menjadi fondasi utama yang tidak dapat digantikan oleh teknologi, termasuk AI.
Penegasan tersebut disampaikan anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, dalam Seminar SMSI Jawa Timur bertema “Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum dan Keberlanjutan Bisnis di Era Disrupsi Digital” di Auditorium Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Selasa (23/6/2026).
Forum tersebut dihadiri Ketua Umum SMSI Pusat, jajaran pengurus SMSI se-Jawa Timur, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, akademisi, praktisi hukum, serta ratusan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Komunikasi dan Fakultas Hukum Umsida.
Dalam pemaparannya, Maha Eka Swasta menyoroti perubahan besar ekosistem media akibat digitalisasi yang membuka ruang informasi semakin luas. Namun, ia menegaskan tidak semua konten di ruang digital dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik.
Menurutnya, saat ini masyarakat dihadapkan pada beragam sumber informasi, mulai dari kreator konten, akun media sosial, agregator berita, hingga kanal informasi non-redaksi. Berbeda dengan itu, media pers profesional memiliki standar ketat yang mencakup badan hukum, struktur redaksi, kode etik jurnalistik, serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
“Media yang ingin disebut sebagai pers harus tunduk pada standar dan aturan pers yang berlaku,” tegas Maha Eka Swasta.
Ia menambahkan, perlindungan hukum terhadap insan pers harus berjalan seimbang dengan fungsi kontrol sosial media. Setiap sengketa pemberitaan, kata dia, idealnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, atau mediasi etik sebelum menempuh jalur hukum.
Maha menilai, kriminalisasi terhadap karya jurnalistik berpotensi melemahkan kebebasan pers dan menimbulkan efek ketakutan di kalangan jurnalis.
“Jika tidak disikapi secara proporsional, hal ini bisa mendorong swasensor dan melemahkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi,” ujarnya.
Selain isu hukum, Dewan Pers juga menyoroti penggunaan AI yang kini mulai masuk dalam proses kerja redaksi. Teknologi tersebut dinilai membantu efisiensi, mulai dari transkripsi, riset awal, hingga pengolahan data berita.
Namun, ia menegaskan bahwa AI tidak boleh bekerja tanpa kontrol manusia. Seluruh produk informasi tetap harus berada di bawah kendali redaksi untuk menjaga akurasi dan etika jurnalistik.
“AI dapat membantu, tetapi tidak boleh menggantikan tanggung jawab redaksi,” jelasnya.
Perkembangan AI di sektor media menjadi tantangan baru bagi industri pers di Indonesia. Di satu sisi, teknologi ini meningkatkan kecepatan produksi berita, tetapi di sisi lain memunculkan risiko seperti bias algoritma, manipulasi konten, hingga potensi penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
Dewan Pers juga menekankan pentingnya verifikasi perusahaan pers sebagai instrumen menjaga kepercayaan publik. Verifikasi ini membantu masyarakat membedakan media profesional dengan akun anonim atau penyebar informasi tanpa tanggung jawab jurnalistik.
Berdasarkan data Dewan Pers, hingga Mei 2026 terdapat lebih dari 1.200 perusahaan pers yang telah terverifikasi faktual, ratusan media terverifikasi administratif, dan sebagian lainnya masih dalam proses.
Dewan Pers menegaskan bahwa masa depan jurnalisme tidak ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata, melainkan oleh integritas insan pers dalam menjaga akurasi dan etika pemberitaan.
“Teknologi boleh berkembang, tetapi tanggung jawab jurnalistik tidak boleh hilang,” pungkas Maha Eka Swasta.
Editor : Zainul Arifin


















Komentar