KENDAL, RadarBangsa.co.id – Tim Reserse Kriminal Polsek Kaliwungu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan kehilangan.
Korban, Tri Sismono, melaporkan kejadian pada Senin (5/5/2025) siang, setelah menyadari sepeda motornya raib saat diparkir di depan musala Kampung Sawahjati, Krajankulon, Kaliwungu.
Saat kejadian, pria yang bekerja sebagai teknisi pemasang wifi itu tertidur di teras musala.
Pihak kepolisian segera melakukan penelusuran dan pada malam harinya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto, dalam gelar perkara di Polsek Kaliwungu, menjelaskan bahwa pelacakan dilakukan menggunakan sistem GPS yang masih aktif di sepeda motor korban.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, hingga akhirnya pelaku diamankan.
Pelaku diketahui Januar, warga asal Palembang, Sumatera Selatan, yang telah lama tingal di Kota Semarang.
Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sepeda motor korban, satu tangga teleskopik, dan alat ukur Optical Time Domain Reflectometer (OTDR).
AKBP Hendry Susanto mengungkapkan bahwa Januar bukan pemain baru.
Pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara. Kini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor.
“Kalau bisa, gunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” pesannya, kata AKBP Hendry Susanto. Sabtu 10/5/2025.
Sementara itu, Tri Sismono mengaku lega dan bersyukur sepeda motornya berhasil ditemukan dalam waktu singkat.
Tri, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polsek Kaliwungu yang telah bekerja cepat.
“Siang saya lapor, malamnya sudah ditemukan. Terima kasih banyak Pak Polisi,” ucapnya.
Penulis : Rob
Editor : Zainul Arifin