Didampingi Advokat Wangsa, Warga Petisbenem Gresik Laporkan Dugaan Tindak Pidana Kadesnya

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Paguyuban Desa Petisbenem, Kec. Duduk Sampeyan, Kab. Gresik bersama dengan Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra), Forum Kota (Forkot) Gresik dan didampingi penasehat hukum dari kantor Advokat Wangsa yang berdomisili Sidoarjo melaporkan adanya dugaan pelepasan hak tanah oleh Kepala Desa (Kades) Petisbenem, Gresik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Prov. Jawa Timur (Jatim).

Menurut Ketua Paguyuban Desa Petisbenem Gresik, M. Shobari mengatakan, laporan masyarakat Petisbenem pada Kades Nur Syahid, fokusnya pada materi kasus tentang tanah yang dianggap sah itu berstatus Solo Valley Werken (hak tanah negara / hak warga) terbukti melakukan pelepasan tanah dengan memperjualbelikannya pada orang perseorangan.

“Hal itu kami dapatkan dengan alat bukti berupa dokumen merupakan bukti permulaan, bukti petunjuk. Lalu kami rangkum dan disertai dengan beberapa saksi-saksi fakta yang disiapkan. Saksi tersebut mempunyai keterangan fakta yang mengikuti riwayat tanah tersebut,” ujar Shobari saat dimintai keterangan awak media pasca pelaporan diterima oleh pihak Kejati Jatim melalui Kasi Penkum, Richard Marpaung. Kamis, (19/12/2019).

Baca Juga  Kantor Dinas PRKP dan Cipta Karya Lamongan Digeledah KPK

Sehingga, lanjut Shobari, dengan alat bukti permulaan dan petunjuk serta saksi mahkota/fakta ini. “Kami menduga dan menyangkakan Kepala Desa Nur Syahid menjual tanah secara pribadi pada orang perseorangan yang berakibat merugikan hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya, Tim Advokat Wangsa yang diketuai Putra Dwi Nugraha dan didampingi anggotanya, Risang Aji Baskoro. Aji mengatakan pelaporan aduan ini pada Kejati Jatim yang ia sampaikan atas dugaan atau sangkaan terhadap Kades Petisbenem, Nur Syahid yang didapati dari keluhan dan merugikan masyarakat.

Baca Juga  Tim PKM FE Berikan Bantuan Wastafel Portable di Labschool Unesa

Dengan maksud kerugian yang dirasakan masyarakat, kata Aji, pokok materi laporan pengaduan tentang tanah melalui analisisnya pada tanah berstatus Solo Valley Werken. Dimana tanah tersebut merupakan tanah objek a quo adalah hak negara atau hak warga.

“Selain itu, Kadesnya bertindak dengan berupaya meningkatkan sertifikat SHM tanah tersebut dengan melakukan surat menyurat pada Dinas PU Kab. Gresik. Dan kami juga masih memiliki laporan selanjutnya yang belum disampaikan pada Kejati. Kami akan ajukan pada tahun 2020. Kami berharap, Kejati Jatim dapat memproses apa yang menjadi keluhan masyarakat dengan proses hukum yang berlaku di negara Indonesia,” paparnya.

Baca Juga  Pura-pura tanya Alamat, Tiga Pelaku Perampas Hp di Lamongan Satu Ditankap Dua Melarikan Diri

Pihaknya menegaskan, pengaduan ini tidak ada unsur politik dari warga. Ini murni keluhan dan curahan hati masyarakat desa Petisbenem, Duduk Sampeyan, Gresik.

“Kami mohon Kejati Jatim dapat memproses seadil-adilnya yang terketuk pintu hatinya membela masyarakat kecil. Kami sangat percaya 100%, Kejati Jatim dapat memproses sebaik mungkin sesuai peraturan yang ada di negara kita. Supaya warga hidup aman dan nyaman dengan pemimpin desanya,” ujar pria yang disapa akrab mas Babas ini. (Ari)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB