SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Paguyuban Desa Petisbenem, Kec. Duduk Sampeyan, Kab. Gresik bersama dengan Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra), Forum Kota (Forkot) Gresik dan didampingi penasehat hukum dari kantor Advokat Wangsa yang berdomisili Sidoarjo melaporkan adanya dugaan pelepasan hak tanah oleh Kepala Desa (Kades) Petisbenem, Gresik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Prov. Jawa Timur (Jatim).
Menurut Ketua Paguyuban Desa Petisbenem Gresik, M. Shobari mengatakan, laporan masyarakat Petisbenem pada Kades Nur Syahid, fokusnya pada materi kasus tentang tanah yang dianggap sah itu berstatus Solo Valley Werken (hak tanah negara / hak warga) terbukti melakukan pelepasan tanah dengan memperjualbelikannya pada orang perseorangan.
“Hal itu kami dapatkan dengan alat bukti berupa dokumen merupakan bukti permulaan, bukti petunjuk. Lalu kami rangkum dan disertai dengan beberapa saksi-saksi fakta yang disiapkan. Saksi tersebut mempunyai keterangan fakta yang mengikuti riwayat tanah tersebut,” ujar Shobari saat dimintai keterangan awak media pasca pelaporan diterima oleh pihak Kejati Jatim melalui Kasi Penkum, Richard Marpaung. Kamis, (19/12/2019).
Sehingga, lanjut Shobari, dengan alat bukti permulaan dan petunjuk serta saksi mahkota/fakta ini. “Kami menduga dan menyangkakan Kepala Desa Nur Syahid menjual tanah secara pribadi pada orang perseorangan yang berakibat merugikan hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Selanjutnya, Tim Advokat Wangsa yang diketuai Putra Dwi Nugraha dan didampingi anggotanya, Risang Aji Baskoro. Aji mengatakan pelaporan aduan ini pada Kejati Jatim yang ia sampaikan atas dugaan atau sangkaan terhadap Kades Petisbenem, Nur Syahid yang didapati dari keluhan dan merugikan masyarakat.
Dengan maksud kerugian yang dirasakan masyarakat, kata Aji, pokok materi laporan pengaduan tentang tanah melalui analisisnya pada tanah berstatus Solo Valley Werken. Dimana tanah tersebut merupakan tanah objek a quo adalah hak negara atau hak warga.
“Selain itu, Kadesnya bertindak dengan berupaya meningkatkan sertifikat SHM tanah tersebut dengan melakukan surat menyurat pada Dinas PU Kab. Gresik. Dan kami juga masih memiliki laporan selanjutnya yang belum disampaikan pada Kejati. Kami akan ajukan pada tahun 2020. Kami berharap, Kejati Jatim dapat memproses apa yang menjadi keluhan masyarakat dengan proses hukum yang berlaku di negara Indonesia,” paparnya.
Pihaknya menegaskan, pengaduan ini tidak ada unsur politik dari warga. Ini murni keluhan dan curahan hati masyarakat desa Petisbenem, Duduk Sampeyan, Gresik.
“Kami mohon Kejati Jatim dapat memproses seadil-adilnya yang terketuk pintu hatinya membela masyarakat kecil. Kami sangat percaya 100%, Kejati Jatim dapat memproses sebaik mungkin sesuai peraturan yang ada di negara kita. Supaya warga hidup aman dan nyaman dengan pemimpin desanya,” ujar pria yang disapa akrab mas Babas ini. (Ari)