Diduga Edarkan ‘Pil Setan’ Dua Pria di Lumajang Diringkus Polisi

- Redaksi

Minggu, 17 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku pengedar pil setan yang diamankan Polisi (Dok Foto Riyaman)

Kedua pelaku pengedar pil setan yang diamankan Polisi (Dok Foto Riyaman)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga Melanggar Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, 2 (Dua) orang pria di Lumajang Jawa timur diringkus Satreskoba Polres Lumajang, Rabu (13/7).

Terduga pelaku adalah berinisial ‘RS’ (30) dan ‘AAA’ (31), keduanya sama sama dari desa Selokgondang, kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Informasi yang berhasil dihimpun Radarbangsa.co.id dari polisi, dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Dari ‘RS’, total jumlah barang bukti Pil warna putih Logo ‘Y’ sebanyak 104 (seratus empat) butir.

Baca Juga  Satlantas Polres Lumajang Gelar Patroli Hunting Sistem Tindak Pelanggar Kasat Mata

Sedangkan dari ‘AAA’ Total jumlah barang bukti Pil warna putih Logo ‘Y’ sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) butir.

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H saat dikonfirmasi Radarbangsa.co.id melalui sambungan satelitnya, Minggu (17/7) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, kami telah menangkap dua orang pria terduga pelaku pengedar pil berlogo ‘Y’ tanpa ijin edar,” terang perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya ini.

Ernowo mengatakan, dari kedua pelaku itu, pihaknya menangkap di dua tempat berbeda. “Terduga pelaku RS kita tangkap di dalam Rumahnya, di Dusun Selok Gondang tengah, Desa Selok Gondang, Kecamatan Sukodono. Sedangkan tersangka AAA, kita tangkap di pinggir jalan Simpang 4 lampu merah jalan Lintas Timur, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono” terang Ernowo.

Baca Juga  Selalu Kantongi Stempel, Kades Kandangan Lumajang Layani Warga 24 Jam

Ernowo mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku RS itu berdasarkan hasil informasi dari masyarakat, kalau di Dusun Selok Gondang tengah, Desa Selok Gondang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang yang sering di jadikan tempat transaksi jual beli obat keras berbahaya (OKERBAYA) kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Dan benar, pada hari hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, sekira pukul 19.00 WIB. telah dilakukan penangkapan”, ungkap perwira berperawakan tinggi tegap itu.

Baca Juga  Kantor Dinas PRKP dan Cipta Karya Lamongan Digeledah KPK

Sedangkan penangkapan terhadap AAA, hasil dari pengembangan yang dilakukan dari tersangka ‘RS’. ” AAA kita tangkap pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, sekira pukul 20.00 WIB”, jelasnya.

“Untuk kepentingan penyidikan kepada pelaku, dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang,” pungkas Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB