Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pria di Lumajang Diringkus Polisi

Tiga pria terduga pelaku yang diamankan polisi, Senin (10/4/2023) berinisial 'S' (40) warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, 'A' (38), dan 'SN' (34) warga Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari. (Dok Humas Polres Lumajang, for Riyaman)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu siap edar, tiga pria di Lumajang Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang bersama Polsek Tempursari, Senin (10/4/2023).

Ketiga pria terduga pelaku tersebut adalah berinisial ‘S’ (40) warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, ‘A’ (38), dan ‘SN’ (34) warga Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari.

Bacaan Lainnya

Informasi berhasil dihimpun dari polisi, dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,64 gram diduga sabu.

Kasatnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono dihubungi kantor berita biro Lumajang, Kamis (13/4) melalui kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Novandy, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakannya Ketiga pria terduga pelaku tersebut ditangkap polisi saat akan mengedarkan sabu di pinggir jalan, tepatnya di perempatan Pasar Desa/Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, pada Senin (10/4/2023).

“Ya benar, tiga orang pria terduga pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres lumajang bersama Polsek Tempursari, saat sama-sama akan mengedarkan sabu dengan mengendarai sepeda motor Supra X,” ungkap Novandy.

Diterangkannya, sebelum mengedarkan sabu, ketiga pelaku ini sempat mengkonsumsi sabu di rumah salah satu tersangka berinisial A di Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari.

“Setelah asyik mengkonsumsi sabu, ketiga langsung mengedarkan sabu, kemudian di amankan,” terangnya.

Dari tangan tersangka, lanjut Novandy, polisi mengamankan pivet kaca, sekrop sabu, 7 poket diduga sabu, dan unit sepeda motor Supra X warna hitam Nopol N 3350 W.

Selain itu, juga mengamankan 2 handphone dan uang sisa upah Rp 7 ribu.

“Ketiganya dijerat pasal 112, 114, Jo 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Novandy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *