Dinas Pangan Sidoarjo Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Perizinan PSAT dan Layanan Online

Rabu, 1 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Dinas Pangan dan Pertanian, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Dr. Eni Rustianingsih, S.T., M.T., didampingi Sekretaris Dinas, drh. Toni.
Forum tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan transparansi, partisipasi masyarakat, serta menyempurnakan standar pelayanan publik di lingkungan Dinas Pangan dan Pertanian.

Kegiatan diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), UPTD, pelaku usaha pangan, kelompok tani, peternak, akademisi, hingga insan media.

Soroti Perizinan Penggilingan Padi
Dalam sesi diskusi, perwakilan PT Cahaya Empat Arta, Tejo Sunario, menyoroti masih banyaknya usaha penggilingan padi yang beroperasi tanpa mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT PDUK).

“Kami sudah mengurus izin, tetapi masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin. Ada ketimpangan. Sosialisasi memang sudah dilakukan, namun bagaimana tindak lanjut pengawasannya dari dinas?” ujarnya.

Selain itu, Tejo juga mengeluhkan proses pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menurutnya masih membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 14 hari.
Dinas Dorong Pelaku Usaha Naik ke Label Hijau
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, Dr. Eni Rustianingsih, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan secara langsung kepada pelaku usaha melalui pendekatan door to door.

Menurutnya, memperoleh izin edar dengan label putih relatif mudah selama persyaratan administrasi melalui OSS telah dipenuhi.

“Untuk mendapatkan izin label putih sangat mudah. Pelaku usaha cukup melengkapi persyaratan di OSS. Namun izin tersebut hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal tiga kali. Setelah itu, pelaku usaha harus meningkatkan statusnya ke label hijau,” jelas Eni.

Ia mengakui proses menuju label hijau memang lebih menantang karena harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan, seperti uji laboratorium dan izin sanitasi.

Karena itu, Dinas Pangan dan Pertanian terus mendorong optimalisasi layanan perizinan secara daring agar pelaku UMKM sektor pertanian dapat memperoleh legalitas usaha dengan lebih cepat, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Di Hadapan 109 Mahasiswa Unhan, Khofifah Paparkan Potensi Pangan Jatim Menuju Kedaulatan Nasional
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III
Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:00

Di Hadapan 109 Mahasiswa Unhan, Khofifah Paparkan Potensi Pangan Jatim Menuju Kedaulatan Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:27

Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Berita Terbaru