SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Dinas Pangan dan Pertanian, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Dr. Eni Rustianingsih, S.T., M.T., didampingi Sekretaris Dinas, drh. Toni.
Forum tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan transparansi, partisipasi masyarakat, serta menyempurnakan standar pelayanan publik di lingkungan Dinas Pangan dan Pertanian.
Kegiatan diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), UPTD, pelaku usaha pangan, kelompok tani, peternak, akademisi, hingga insan media.
Soroti Perizinan Penggilingan Padi
Dalam sesi diskusi, perwakilan PT Cahaya Empat Arta, Tejo Sunario, menyoroti masih banyaknya usaha penggilingan padi yang beroperasi tanpa mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT PDUK).
“Kami sudah mengurus izin, tetapi masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin. Ada ketimpangan. Sosialisasi memang sudah dilakukan, namun bagaimana tindak lanjut pengawasannya dari dinas?” ujarnya.
Selain itu, Tejo juga mengeluhkan proses pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menurutnya masih membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 14 hari.
Dinas Dorong Pelaku Usaha Naik ke Label Hijau
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, Dr. Eni Rustianingsih, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan secara langsung kepada pelaku usaha melalui pendekatan door to door.
Menurutnya, memperoleh izin edar dengan label putih relatif mudah selama persyaratan administrasi melalui OSS telah dipenuhi.
“Untuk mendapatkan izin label putih sangat mudah. Pelaku usaha cukup melengkapi persyaratan di OSS. Namun izin tersebut hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal tiga kali. Setelah itu, pelaku usaha harus meningkatkan statusnya ke label hijau,” jelas Eni.
Ia mengakui proses menuju label hijau memang lebih menantang karena harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan, seperti uji laboratorium dan izin sanitasi.
Karena itu, Dinas Pangan dan Pertanian terus mendorong optimalisasi layanan perizinan secara daring agar pelaku UMKM sektor pertanian dapat memperoleh legalitas usaha dengan lebih cepat, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin


















Komentar