TANGGAMUS, RadarBangsa.co.id — Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat peran pengemudi ambulans sebagai bagian penting dalam pelayanan dan proses rujukan pasien di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, dr. Herry Novrizal, MM, saat menerima audiensi jajaran Persatuan Pengemudi Ambulans Indonesia (PPAI) Kabupaten Tanggamus di Kantor Dinas Kesehatan, Selasa (29/9/2026).
Pertemuan itu menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan pengemudi ambulans mengenai berbagai kebutuhan di lapangan. Salah satu pembahasannya berkaitan dengan dukungan terhadap proses rujukan pasien agar berlangsung cepat, aman, dan sesuai standar.
Meski ambulans desa secara kelembagaan berada dalam pengelolaan pemerintahan pekon, Dinas Kesehatan menilai pengemudi memiliki peran yang tidak terpisahkan dari rantai pelayanan kesehatan masyarakat.
“Pengemudi ambulans adalah orang pertama yang berpacu dengan waktu saat nyawa pasien dipertaruhkan. Mereka mungkin tidak berseragam tenaga kesehatan, tetapi peran mereka sangat menentukan. Karena itu, Dinas Kesehatan hadir untuk memperhatikan dan memperkuat mereka,” ujar dr. Herry.
Ketua PPAI Tanggamus Halimi bersama Sekretaris Jenderal PPAI Andi dan sejumlah anggota turut menyampaikan aspirasi. Salah satu perhatian yang dibahas adalah kejelasan pendampingan tenaga kesehatan, termasuk bidan, ketika proses rujukan pasien dilakukan.
Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa pendampingan tenaga kesehatan tetap mengacu pada kriteria kegawatdaruratan. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung perjalanan rujukan agar berlangsung tepat, aman, dan memenuhi standar pelayanan.
Selain itu, Dinas Kesehatan merencanakan pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) bagi pengemudi ambulans pada 2027. Pelatihan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pengemudi menghadapi kondisi darurat selama menjalankan tugas.
Saat ini terdapat sekitar 298 pengemudi ambulans di Kabupaten Tanggamus. Pemerintah daerah juga akan mengupayakan fasilitasi agar seluruh pengemudi dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui skema PBI Daerah.
Perhatian lainnya menyangkut kebutuhan tempat beristirahat bagi pengemudi setelah mengantar pasien. Dinas Kesehatan merencanakan penyediaan rumah singgah yang dilengkapi tempat tidur dan dapur.
Dari sisi keselamatan dan operasional, pemerintah daerah juga merencanakan pengadaan kantong jenazah serta sarung tangan medis. Selain itu, Dinas Kesehatan akan menerbitkan surat edaran mengenai pengisian tabung oksigen ambulans yang diwajibkan dilakukan di tempat resmi.
“Kami ingin setiap ambulans yang melaju di Tanggamus membawa rasa aman, bukan hanya bagi pasien, tetapi juga bagi pengemudinya. Pelayanan yang baik lahir dari orang-orang yang juga diperhatikan,” kata dr. Herry.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi awal kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan para pengemudi ambulans untuk memperkuat sistem rujukan yang cepat, aman, manusiawi, serta memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat Tanggamus.
Penulis : Roli
Editor : Zainul Arifin


















Komentar