LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – DPC PKB Lamongan melaporkan mantan Sekjen DPP PKB atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait institusi PKB ke Polres Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, membenarkan laporan tersebut. “Kami telah menerima pengaduan resmi dari DPC PKB Lamongan yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh mantan Sekjen DPP PKB,” kata Ipda Andi pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Sebelumnya, pengurus DPP PKB dan ketua DPW PKB Jawa Timur telah melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri dan Polda Jawa Timur pada Kamis lalu.
Puluhan kader dan pengurus PKB, didampingi oleh kuasa hukum PKB Lamongan, menyerahkan laporan resmi dalam satu bundel di ruang SPKT Polres Lamongan.
“Pada hari ini, DPC PKB secara resmi melaporkan Lukman Edy, mantan Sekjen DPP PKB, ke Polres Lamongan terkait pernyataan-pernyataan yang dianggap merugikan PKB,” ungkap M. Syukrillah, juru bicara PKB Lamongan yang juga wakil Sekretaris DPC PKB Lamongan.
“Kami telah mengajukan laporan resmi terhadap Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau fitnah terhadap PKB dan ketua umumnya,” tambah pria yang akrab disapa Ariel ini.
Kegiatan ini merupakan reaksi dan aspirasi dari kader-kader PKB Lamongan yang merasa tidak bisa menerima fitnah terhadap PKB dan serangan terhadap ketua umum DPP PKB.
“PKB tetap solid. Kinerja politik PKB di bawah kepemimpinan Gus Mihaimin menunjukkan hasil yang sangat positif. Kami tidak akan menerima jika ada yang memfitnah beliau,” tegasnya.