SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Peringatan Hari Buruh 2026 menjadi alarm serius bagi pemerintah dan pemangku kepentingan. Di tengah laju digitalisasi, nasib pekerja Indonesia dinilai semakin rentan, sementara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di sektor ketenagakerjaan masih terus terjadi.
Sorotan ini mengemuka di Surabaya, Jumat (1/5), saat refleksi Hari Buruh menegaskan bahwa persoalan buruh tidak lagi sebatas upah, tetapi menyangkut keberlangsungan pekerjaan dan perlindungan hak dasar pekerja.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyebut disrupsi teknologi telah mengubah lanskap dunia kerja secara drastis. Otomatisasi di berbagai sektor, khususnya industri padat karya, mulai menggeser peran manusia dan berpotensi mempersempit lapangan kerja.
“Perubahan menuju era digital tidak bisa dihindari, tetapi harus diantisipasi serius. Jangan sampai teknologi justru mengorbankan buruh,” ujarnya.
Kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat pekerja. Ketidakpastian kerja meningkat, sementara kemampuan adaptasi tidak merata, terutama bagi buruh dengan keterampilan terbatas. Tanpa intervensi kebijakan, risiko pengangguran dan ketimpangan sosial diperkirakan akan semakin melebar.
Lia menegaskan, indikator kesejahteraan buruh tidak bisa lagi hanya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Menurutnya, jaminan keberlanjutan pekerjaan menjadi isu utama yang harus segera dijawab negara.
“Kesejahteraan itu bukan sekadar angka. Yang lebih penting adalah kepastian masa depan buruh di tengah perubahan ini,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan pelanggaran HAM di lingkungan kerja masih menjadi catatan serius. Praktik seperti lembur tanpa upah, pembebanan risiko kerja kepada karyawan, hingga pemutusan hubungan kerja sepihak dinilai masih kerap terjadi.
Buruh sering kali berada pada posisi lemah. Tekanan ekonomi dan minimnya akses bantuan hukum membuat banyak pekerja memilih bertahan meski berada dalam kondisi yang tidak adil.
“Tidak sedikit pekerja dirugikan akibat tuduhan sepihak. Ini menunjukkan perlindungan hukum bagi buruh masih lemah,” kata Lia.
Situasi ini menuntut kehadiran negara yang lebih kuat, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga pengawasan yang konsisten dan akses keadilan yang lebih mudah dijangkau pekerja.
Momentum Hari Buruh, lanjut Lia, harus dimanfaatkan sebagai titik evaluasi kebijakan ketenagakerjaan secara menyeluruh. Pemerintah dituntut menyeimbangkan antara dorongan inovasi teknologi dan perlindungan tenaga kerja.
“Dua hal utama yang harus menjadi fokus adalah perlindungan HAM dan keberlangsungan pekerjaan. Tanpa itu, kesejahteraan buruh hanya akan menjadi wacana,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar