PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Polemik tunggakan pesangon kembali mencuat di Jawa Timur. Sedikitnya 120 pensiunan PT Boma Bisma Indra (Persero) atau PT BBI di Kota Pasuruan dilaporkan belum menerima hak pesangon sejak tiga tahun terakhir. Kasus ini mendorong Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, untuk mendesak evaluasi menyeluruh tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Aspirasi tersebut diterima Lia Istifhama dari sejumlah keluarga pensiunan PT BBI yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan. Para eks pekerja menyampaikan bahwa hak pesangon mereka belum dibayarkan secara penuh sejak memasuki masa purna tugas.
Berdasarkan pengakuan sejumlah pensiunan, nilai tunggakan pesangon per individu berkisar antara Rp300 juta hingga Rp450 juta. Namun, sebagian dari mereka baru menerima pembayaran awal sekitar Rp30 juta. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup para pensiunan dan keluarganya.
Permasalahan berawal dari kondisi keuangan PT BBI yang disebut mengalami tekanan sejak 2018. Kesulitan arus kas berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji ketika karyawan masih aktif, bahkan disebut terjadi penundaan hingga tiga bulan. Situasi tersebut berlanjut pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban pesangon setelah pekerja memasuki masa pensiun.
Para eks karyawan telah membentuk forum perjuangan dan mengirimkan pengaduan kepada Kementerian BUMN, instansi ketenagakerjaan, serta dinas terkait di daerah. Namun hingga kini, penyelesaian menyeluruh belum terealisasi.
Lia Istifhama menilai persoalan ini tidak semata administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab negara terhadap pekerja BUMN.
“Ini bukan hanya soal perusahaan yang kesulitan keuangan. Ini menyangkut tanggung jawab negara terhadap pekerja yang telah puluhan tahun mengabdi,” ujar Lia Istifhama.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pekerja termasuk kreditur preferen yang haknya didahulukan. Namun secara praktik, apabila aset perusahaan tidak mencukupi, pembayaran pesangon tetap berpotensi tidak terpenuhi secara penuh.
Kasus PT BBI bukan yang pertama. Sebelumnya, eks pekerja PT Kertas Leces di Probolinggo juga menghadapi persoalan serupa setelah perusahaan dinyatakan pailit. Di sektor swasta, dinamika restrukturisasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) juga memunculkan kekhawatiran mengenai perlindungan hak pekerja dalam situasi tekanan keuangan dan PKPU.
Menurut Lia, pola yang berulang menunjukkan perlunya reformasi tata kelola BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ia mengusulkan pembentukan dana cadangan pesangon (escrow fund) sejak awal sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan negara.
Selain itu, ia mendorong audit berkala terhadap dana pensiun dan kewajiban jangka panjang BUMN oleh lembaga independen, peningkatan transparansi proses restrukturisasi, serta skema penjaminan terbatas bagi hak pekerja dalam kondisi pailit strategis.
“Restrukturisasi dan efisiensi boleh dilakukan, tetapi jangan sampai meninggalkan bom sosial bagi para pensiunan,” tegasnya.
Sebagai anggota Komite III DPD RI yang membidangi ketenagakerjaan, Lia menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pembahasan nasional guna mencari solusi komprehensif. Ia juga mendorong adanya program pelatihan prapensiun agar pekerja tetap produktif setelah memasuki masa purna.
“Negara harus hadir memastikan hak pekerja terlindungi. Reformasi tata kelola BUMN harus menjamin keadilan bagi mereka yang telah mengabdi,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar