JEMBER, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember (DPMD) mendorong Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes sebagai solusi darurat atas kelumpuhan layanan pemerintahan di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari.
Langkah tersebut diambil menyusul belum tercapainya kesepakatan pembahasan Peraturan Desa (Perdes) APBDes antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang berdampak langsung pada terhambatnya operasional dan pembayaran hak perangkat desa.
Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, menjelaskan bahwa penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Dalam hal Perdes APBDes belum melalui proses pembahasan atau persetujuan bersama, Pj Kades dapat menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasional. Dengan begitu, gaji perangkat dan kebutuhan dasar layanan tetap bisa dibayarkan,” ujar Adi, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, opsi tersebut bersifat jangka pendek dan difokuskan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik, termasuk administrasi kependudukan dan layanan dasar lainnya yang menyentuh langsung kepentingan warga.
DPMD Jember juga melakukan koordinasi lintas sektor bersama unsur Forkopimda dan Muspika Pakusari guna memastikan situasi tetap kondusif. Pendampingan teknis akan diberikan apabila pemerintah desa memerlukan bimbingan dalam penyusunan Perkades APBDes agar sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.
Adi menegaskan, penyelesaian administratif ini tidak hanya bertujuan mencairkan anggaran, tetapi juga memulihkan stabilitas tata kelola pemerintahan desa. Ke depan, DPMD akan melakukan evaluasi dan komunikasi lanjutan dengan seluruh pihak terkait untuk mengurai akar persoalan dan mendorong solusi permanen.
“Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Kami ingin Desa Patemon kembali normal dan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar